Sritex Pailit
Sritex Resmi Tutup Per 1 Maret 2025, Ribuan Buruh Cairkan BPJS Ketenagakerjaan untuk Modal Usaha
Ribuan mantan karyawan PT Sritex mendatangi pabrik dengan membawa berkas persyaratan untuk mengurus pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan
Penulis:
Galuh Widya Wardani
Editor:
Wahyu Gilang Putranto
Jumari mengaku, selama gonjang-ganjing terjadi di PT Sritex, ia telah dirumahkan selama lebih dari dua minggu sebelum pabrik resmi tutup.
"Gaji terakhir saya Rp1,4 juta, hampir dua minggu lebih saya tidak bekerja. Tapi tetap saya syukuri karena masih dapat gaji," ujar Jumari dengan ikhlas.
Selain Jumari, penutupan PT Sritex ini menjadi pukulan berat bagi ribuan buruh yang menggantungkan hidupnya dari perusahaan tersebut.
Kini, mereka berharap pencairan hak-hak mereka dapat segera terealisasi untuk menopang kebutuhan hidup di tengah PHK dilakukan.
PT Sritex Buka Suara
Setelah resti mengumumkan penutupan PT Sritex, Direktur Utama Iwan Kurniawan Lukminto (Wawan) mengungkapkan kesedihannya yang mendalam.
"Kondisi terkini sekarang menjadi hari terakhir kita berada di sini (Sritex)."
"Kami sangat berduka sekali karena ini adalah momentum yang historical. Di mana 58 tahun kita bisa berkarya dan sangat sedih sekali berpisah semuanya," kata Wawan, Jumat (28/2/2025) atau jelang sehari sebelum penutupan resmi.
Lebih lanjut, Wawan mengatakan dirinya akan istirahat terlebih dahulu setelah usaha rintisan keluarganya ini gulung tikar.
"Kami akan istirahat dulu. Saya terutama akan istirahat dulu, kita nanti akan lihat nanti seperti apa," ujar Wawan.
Soal pengajuan Peninjauan Kembali (PK) setelah Mahkamah Agung menolak kasasi, pihaknya mengaku sedang pikir-pikir dahulu.
"Kemarin yang diajukan PK, kita belum masukan PK kok. Jadi masih kita gantung dulu dan kita lihat situasinya," jelas Wawan.
Seperti diketahui, PT Sritex, telah dinyatakan pailit atau bangkrut oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang, Jawa Tengah.
Keputusan Sritex pailit itu, berdasarkan putusan perkara dengan nomor 2/Pdt.Sus- Homologasi/2024/PN Niaga Smg oleh Hakim Ketua Moch Ansor pada Senin (21/10/2024) dengan pemohon PT Indo Bharat Rayon.
PT Sri Rejeki Isman Tbk, PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya sebagai termohon dinilai lalai memenuhi kewajiban pembayaran kepada para pemohon berdasarkan putusan homologasi tertanggal 25 Januari 2022.
Kini, perusahaan tekstil yang dikenal sebagai "Raja Kain" ini pun resmi ditutup.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul BREAKING NEWS - Ribuan Buruh PT Sritex Sukoharjo Datangi Pabrik, Urus Dana BPJS Ketenagakerjaan
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)(TribunSolo.com/Anang Maruf Bagus Yuniar)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.