OJK Ungkap Pinjol dan Investasi Ilegal Banyak Jerat Perempuan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memaparkan pinjaman online ilegal banyak menjerat perempuan. Digitalisasi turut memberikan konsekuensi.
Penulis:
Dennis Destryawan
Editor:
Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memaparkan pinjaman online ilegal banyak menjerat perempuan.
Digitalisasi dinilai turut memberikan konsekuensi.
Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi menerangkan, maraknya digitalisasi itu memberi konsekuensi pada rawannya kejahatan finansial di era digital bagi perempuan.
Baca juga: OJK Rilis Ratusan Pinjol Ilegal Terbaru, Ini Daftarnya
Hal itu disampaikan Ismail saat acara Sahabat Ibu Cakap Literasi Keuangan Syariah.
"Berdasarkan data Satgas PASTI sejak Januari-April 2025 pengaduan aktivitas ilegal mencapai 1.236, dengan jumlah entitas sebesar 1.332," ujar Ismail di Gedung OJK, Menara Radius Prawiro, Jakarta Pusat, Senin (28/4/2025).
Ismail berujar, aktivitas pinjol ilegal banyak merugikan perempuan. Pengaduan aktivitas keuangan paling banyak adalah pinjol ilegal sebanyak 1.123. Sedangkan aduan investasi ilegal terangnya, mengalami penurunan.
"Itu pinjol ilegal ini banyak merugikan kaum perempuan," tuturnya.
"Investasi ilegal ini banyak nih penawaran tentang arisan, kemudian penawaran tentang umroh yang masih ilegal juga dan sebagainya," sambungnya.
Ismail memaparkan, bahwa akses digital saat ini menjadi tantangan besar. Sebab, produk keuangan digital jelasnya, banyak dimanfaatkan oleh perempuan.
"Jadi data menyatakan 50,3 persen dari peminjam di fintech itu perempuan," kata Ismail.
Sosok Heri Gunawan Tersangka Korupsi CSR BI-OJK: Terima Rp15 Miliar, Anggota DPR 3 Periode |
![]() |
---|
OJK Catat Utang Pinjol Tembus Rp 83,52 Triliun hingga Juni 2025 |
![]() |
---|
Sektor Jasa Keuangan RI Stabil, OJK: Tensi Perang Dagang Reda |
![]() |
---|
Usai Heboh di Masyarakat, OJK Bakal Tinjau Ulang Aturan Terkait Rekening Dormant |
![]() |
---|
Kasus Penipuan Modus Masuk Kerja di Bekasi, Data Korban Dipakai untuk Pinjol |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.