Sabtu, 13 September 2025

OJK Ungkap Pinjol dan Investasi Ilegal Banyak Jerat Perempuan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memaparkan pinjaman online ilegal banyak menjerat perempuan. Digitalisasi turut memberikan konsekuensi. 

Editor: Sanusi
dennis
PINJOL ILEGAL -- Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi memaparkan data soal banyaknya perempuan terjerat pinjaman online dan investasi ilegal. Disampaikan Ismail di Kantor OJK, Jakarta Pusat, Senin (28/4/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memaparkan pinjaman online ilegal banyak menjerat perempuan. 

Digitalisasi dinilai turut memberikan konsekuensi. 

Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi menerangkan, maraknya digitalisasi itu memberi konsekuensi pada rawannya kejahatan finansial di era digital bagi perempuan. 

Baca juga: OJK Rilis Ratusan Pinjol Ilegal Terbaru, Ini Daftarnya

Hal itu disampaikan Ismail saat acara Sahabat Ibu Cakap Literasi Keuangan Syariah.

"Berdasarkan data Satgas PASTI sejak Januari-April 2025 pengaduan aktivitas ilegal mencapai 1.236, dengan jumlah entitas sebesar 1.332," ujar Ismail di Gedung OJK, Menara Radius Prawiro, Jakarta Pusat, Senin (28/4/2025).

Ismail berujar, aktivitas pinjol ilegal banyak merugikan perempuan. Pengaduan aktivitas keuangan paling banyak adalah pinjol ilegal sebanyak 1.123. Sedangkan aduan investasi ilegal terangnya, mengalami penurunan.

"Itu pinjol ilegal ini banyak merugikan kaum perempuan," tuturnya.

"Investasi ilegal ini banyak nih penawaran tentang arisan, kemudian penawaran tentang umroh yang masih ilegal juga dan sebagainya," sambungnya.

Ismail memaparkan, bahwa akses digital saat ini menjadi tantangan besar. Sebab, produk keuangan digital jelasnya, banyak dimanfaatkan oleh perempuan.

"Jadi data menyatakan 50,3 persen dari peminjam di fintech itu perempuan," kata Ismail.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan