Senin, 29 September 2025

ADUPI Desak Regulasi Baru untuk Daur Ulang, Soroti Urgensi Inovasi dan Ekonomi Sirkular

Justin Wiganda, menegaskan bahwa regulasi yang berlaku saat ini sudah terlalu usang dan tidak lagi sesuai dengan kebutuhan industri.

Penulis: Eko Sutriyanto
Editor: Sanusi
HO
INDUSTRI DAUR ULANG - Wakil Ketua Umum Asosiasi Daur Ulang Plastik Indonesia (ADUPI), Justin Wiganda (tengah), Circular Economy & Partnership Manager Chandra Asri Group, Nicko Setyabudi (kanan) saat menjadi narasumber Justin menegaskan bahwa regulasi yang berlaku saat ini sudah terlalu usang dan tidak lagi sesuai dengan kebutuhan industri. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Industri daur ulang plastik di Indonesia menghadapi tantangan besar, bukan hanya dari sisi teknis dan operasional, tetapi juga karena belum adanya regulasi yang relevan dengan perkembangan zaman. 

Wakil Ketua Umum Asosiasi Daur Ulang Plastik Indonesia (ADUPI), Justin Wiganda, menegaskan bahwa regulasi yang berlaku saat ini sudah terlalu usang dan tidak lagi sesuai dengan kebutuhan industri.

“Industri daur ulang membutuhkan regulasi yang sesuai dengan kondisi saat ini, bukan yang dibuat 20 hingga 30 tahun lalu," kata Justin Wiganda saat temu media memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2025 di Jakarta, Selasa (10/6/2025).

Baca juga: Dorong Ekonomi Sirkular, Sampah Plastik di Maluku Utara Jadi Sumber Penghasilan Masyarakat

Dikatakannya, saat ini situasi ekonomi sudah berubah dibanding masa lalu, cara manusia mengonsumsi barang sudah berubah, dan perdagangan internasional kini sangat dinamis. 

"Kita membutuhkan regulasi yang sangat spesifik untuk mendukung industri daur ulang,” kata Justin.

Justin menambahkan, saat ini industri daur ulang plastik memegang peranan penting dalam upaya pengurangan volume sampah plastik yang berakhir di Tempat Pembuangan Akhir (TPA).

Di tengah kekhawatiran global terhadap pencemaran lingkungan akibat plastik, sektor ini justru berkontribusi besar dalam membangun ekosistem ekonomi sirkular.

Baca juga: Implementasi Aspal Plastik di Garut Tingkatkan Stabilitas Jalan dan Dukung Ekonomi Sirkular

“Pelaku industri daur ulang bukan sekadar pemulung atau pengumpul sampah. Mereka adalah bagian penting dalam menciptakan nilai ekonomi dari limbah plastik pascakonsumsi, dan berkontribusi dalam pelestarian lingkungan,” ujarnya.

Meski demikian, saat ini tantangan terbesar, adalah pengelolaan sampah plastik bernilai rendah (low value), seperti kemasan multilapis, plastik sachet, atau sampah kecil lainnya yang sulit diolah kembali karena bentuk dan ukurannya yang tidak ekonomis.

“Ini menjadi masalah utama dalam industri daur ulang. Karena sulit didaur ulang, sampah jenis ini cenderung berakhir di TPA atau bahkan mencemari lingkungan,” imbuhnya.

 Justin mengapresiasi munculnya inovasi seperti CIRCLO®, produk plastik daur ulang dari Chandra Asri, yang mampu mengubah tantangan menjadi peluang.

"Ini jadi solusi untuk menciptakan rantai pasok yang kuat dan terintegrasi, mulai dari pengumpulan hingga pengolahan," katanya.

Ia menekankan bahwa inovasi produk daur ulang tidak bisa berdiri sendiri. Dibutuhkan kolaborasi erat antara pelaku industri di hulu dan hilir, mulai dari pengumpul, pemilah, hingga produsen dan regulator.

“Inovasi Circlo jadi contoh nyata bahwa daur ulang plastik bisa menjadi industri yang berkelanjutan jika didukung oleh ekosistem yang baik. Kolaborasi adalah kuncinya,” jelas Justin.

Menurutnya, dengan regulasi yang lebih modern, insentif yang tepat, serta peran aktif semua pihak, industri daur ulang plastik di Indonesia dapat tumbuh pesat dan memainkan peran sentral dalam pencapaian target nasional pengurangan sampah plastik.

Halaman
12

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of

asia sustainability impact consortium

Follow our mission at www.esgpositiveimpactconsortium.asia

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan