Firnando Ganinduto Usul Percepat Pengesahan RUU Perlindungan Konsumen demi Kepastian Hukum
Platform digital tidak bisa terus bersembunyi di balik status sebagai fasilitator karena merugikan konsumen.
Ia juga menegaskan Sebagai wujud komitmen terhadap legislasi yang terbuka dan berkualitas, Komisi VI DPR RI telah melibatkan partisipasi publik secara aktif dalam pembahasan revisi RUU Perlindungan Konsumen.
Melalui RDPU dengan Lembaga Perlindungan Konsumen, profesor dan pakar hukum, kunjungan ke kampus-kampus untuk menyerap aspirasi akademisi dan mahasiswa, serta studi banding ke Jepang dengan negara sistem perlindungan konsumen terbaik.
Baca juga: Doktif Bongkar Produk Skincare Buatan Richard Lee di Pembahasan RUU Perlindungan Konsumen
“Kami ingin UU ini bukan hanya menjawab persoalan hari ini, tapi juga mampu mengantisipasi tantangan masa depan. Regulasi ini harus hidup, adaptif, dan sepenuhnya berpihak pada konsumen,” tegasnya.
Firnando menutup pernyataannya dengan harapan bahwa revisi RUU Perlindungan Konsumen dapat segera dirampungkan dan menjadi legacy regulatif yang kuat bagi generasi mendatang.
“Ini adalah upaya untuk mewujudkan ekosistem perdagangan nasional yang adil, transparan, dan aman. Perlindungan konsumen harus menjadi pilar utama dalam membangun kepercayaan publik terhadap sistem ekonomi digital Indonesia,” pungkasnya.
Kedaulatan Digital Diperlukan, Pakar Soroti Regulasi OTT yang Masih Lemah |
![]() |
---|
Koalisi Ojol dan Anggota DPR Tolak Konvensi ILO Soal Status Driver Ojek Online |
![]() |
---|
Kebijakan Reklasifikasi Ojek Online Dikhawatirkan Picu Pengangguran dan Turunnya Pendapatan UMKM |
![]() |
---|
Pentingnya Masyarakat Mendapat Informasi Kesehatan yang Akurat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.