Firnando Ganinduto Usul Percepat Pengesahan RUU Perlindungan Konsumen demi Kepastian Hukum
Platform digital tidak bisa terus bersembunyi di balik status sebagai fasilitator karena merugikan konsumen.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi VI DPR RI Firnando H. Ganinduto mendorong percepatan pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Konsumen (RUU Perlinkos).
Menurutnya, revisi ini menjadi langkah krusial untuk menghadirkan sistem perlindungan konsumen yang relevan, adaptif, dan mampu menjawab tantangan baru di era digital.
“Undang-undang yang berlaku saat ini, yakni UU No. 8 Tahun 1999, sudah berusia lebih dari dua dekade dan lahir di masa ketika e-commerce, fintech, dan transaksi digital belum berkembang seperti sekarang."
"Dengan perubahan pola konsumsi masyarakat dan makin kompleksnya interaksi antara produsen dan konsumen di ruang digital, pembaruan menyeluruh bukan lagi pilihan, tetapi keharusan,” ujar Firnando dikutip Sabtu (28/6/2025).
Firnando menyoroti meningkatnya risiko yang dihadapi konsumen dalam era digital, mulai dari pencurian data pribadi, penipuan online, hingga pembajakan produk digital. Menurutnya, negara tidak boleh tinggal diam.
Revisi undang-undang harus menghadirkan norma hukum yang eksplisit dalam melindungi hak konsumen di ekosistem digital.
“Konsumen harus dijamin haknya atas perlindungan data pribadi, akses pengaduan digital yang cepat, serta informasi yang transparan dari pelaku usaha," ujarnya.
Di sisi lain, platform digital tidak bisa terus bersembunyi di balik status sebagai fasilitator. Mereka harus ikut bertanggung jawab jika ada pelanggaran yang terjadi melalui sistem mereka,” tegasnya.
RUU ini juga menegaskan kewajiban pelaku usaha, baik lokal maupun internasional, untuk memastikan keamanan produk dan sistem transaksi digital.
Dalam draf yang tengah digodok, negara berani menetapkan sanksi tegas, baik administratif maupun pidana, termasuk hukuman penjara hingga denda bagi pelaku usaha yang terbukti merugikan konsumen secara sistematis.
“Kami ingin membangun ekosistem perdagangan digital yang tidak hanya efisien, tapi juga adil, aman, dan bertanggung jawab. Revisi UU ini menjadi jawaban konkret atas kompleksitas risiko konsumen hari ini,” lanjut Firnando.
Tak hanya soal norma dan sanksi, Firnando menekankan pentingnya penguatan kelembagaan dalam perlindungan konsumen.
Ia menilai posisi hukum Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) dan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) saat ini belum cukup kuat.
Menurut dia, BPKN dan BPSK selama ini hanya bersifat rekomendatif, bahkan banyak putusan BPSK yang kandas di Mahkamah Agung.
Baca juga: Mentan Temukan 212 Merek Beras Tak Sesuai Standar, Konsumen Rugi Rp 99 Triliun
"Kami mendorong agar lembaga ini diperkuat secara struktural, memiliki kewenangan eksekutorial, dan berada langsung di bawah Presiden. Kalau konsumen dirugikan, mereka harus punya tempat mengadu yang memberi kepastian hukum, bukan sekadar forum mediasi yang tidak mengikat,” ujarnya.
Kedaulatan Digital Diperlukan, Pakar Soroti Regulasi OTT yang Masih Lemah |
![]() |
---|
Koalisi Ojol dan Anggota DPR Tolak Konvensi ILO Soal Status Driver Ojek Online |
![]() |
---|
Kebijakan Reklasifikasi Ojek Online Dikhawatirkan Picu Pengangguran dan Turunnya Pendapatan UMKM |
![]() |
---|
Pentingnya Masyarakat Mendapat Informasi Kesehatan yang Akurat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.