Sabtu, 27 September 2025

Trump Terapkan Tarif Timbal Balik

Airlangga: Transfer Data Pribadi Warga Indonesia ke AS Dilandasi Protokol dan Hukum

Airlangga menegaskan kesepakatan transfer data pribadi Indonesia ke AS dilandasi protokol dan hukum.

Tribunnews/Endrapta
TRANSFER DATA PRIBADI - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Senin (30/6/2025). Airlangga menegaskan kesepakatan transfer data pribadi Indonesia ke AS dilandasi protokol dan hukum. Hal ini disampaikannya saat konferensi pers di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (24/7/2025). 

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian, Airlangga Hartarto membeberkan update terkait join statement atau kesepakatan perdagangan antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) usai adanya pemotongan tarif impor AS terhadap produk Indonesia menjadi 19 persen.

Salah satu kesepakatan yang disetujui antara kedua negara adalah soal penghapusan hambatan perdagangan digital seperti transfer data pribadi Indonesia ke AS.

Terkait hal ini, Airlangga mengungkapkan transfer data pribadi tersebut soal tata kelola data digital lintas negara.

Dia menjelaskan kesepakatan ini akan dipayungi dengan protokol dengan dilandasi hukum yang jelas.

"Bagi kesepakatan Indonesia dan Amerika adalah membuat protokol untuk itu. Jadi, finalisasinya, bagaimana ada pijakan hukum yang sah, aman, dan terukur, untuk tata kelola data pribadi antar negara atau cross border," katanya dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (24/7/2025).

"Dan ini menjadi dasar hukum yang kuat untuk perlindungan data pribadi warga negara Indonesia ketika menikmati layanan cross border," jelasnya.

Baca juga: Menkomdigi Sebut Pemerintah Segera Koordinasi Soal Isu Data Pribadi WNI Dikelola AS

Airlangga mengungkapkan layanan cross border ini tidak hanya terhadap layanan produk dari AS saja, tetapi juga negara lain.

Ia mengatakan saat ini Indonesia telah memiliki tata kelola digital di Kawasan Digital Nongsa.

Namun, Airlangga menyebut keamanan terkait tata kelolanya baru dalam unsur digital saja. Dia mengatakan demi memenuhi syarat tersebut, maka keamanan digital Indonesia juga perlu dilakukan secara fisik.

"Indonesia sudah mempersiapkan protokol, salah satunya protokol seperti di Kawasan Digital Nongsa. Di Kawasan Digital Nongsa, dipersyaratkan sekuritinya itu bukan hanya sekuriti daripada segi digital, tetapi juga sekuriti fisikal."

"Jadi jangan sampai orang masuk ke data center tanpa izin, lalu mengambil server, atau mengambil data. Demikian pula, keamanan kabelnya sendiri, kabelnya dalam standar tertentu sehingga orang tidak bisa tapping terhadap kabel tersebut," jelas Airlangga.

AS dan Indonesia telah bersepakat soal perjanjian perdagangan terbaru. Salah satunya terkait transfer data pribadi warga Indonesia ke AS.

Hal ini diketahui pertama kali disampaikan Gedung Putih dalam rilis pada Selasa (22/7/2025).

"Indonesia akan memberikan kepastian mengenai kemampuan untuk mentransfer data pribadi keluar dari wilayahnya ke Amerika Serikat," demikian pernyataan resmi dari Gedung Putih.

AS menegaskan transfer data pribadi itu dilakukan karena Negara Paman Sam itu diakui sebagai negara yang menyediakan perlindungan data pribadi memadai.

Gedung Putih mengklaim perusahaan AS sudah menunggu kesepakatan perdagangan ini.

Tak cuma itu, Indonesia juga menghapus tarif dalam Harmonized Tariff Schedule (HTS) terhadap produk tak berwujud.

Selain itu, Indonesia juga berkomitmen menangguhkan persyaratan terkait deklarasi impor untuk produk tersebut.

Lantas, Indonesia diwajibkan mendukung moratorium permanen atas bea masuk transmisi elektronik di Organisasi Perdagangan dunia (WTO).

Bahkan, Indonesia akan mengambil langkah konkret untuk menerapkan 'Inisiatif Bersama terkait Regulasi Domestik di Sektor Jasa'.

Tak Sembarangan Diterapkan

Terpisah, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menuturkan kesepakatan transfer data pribadi tidak dilakukan secara bebas tetapi adanya pijakan hukumnya.

Meutya juga mengungkapkan kesepakatan yang dimaksud justru dapat menjadi dasar legal bagi perlindungan data pribadi warga negara Indonesia, ketika menggunakan layanan digital yang disediakan oleh perusahaan berbasis di Amerika Serikat, seperti mesin pencari, media sosial, layanan cloud, dan e-commerce.

“Prinsip utama yang dijunjung adalah tata kelola data yang baik, perlindungan hak individu, dan kedaulatan hukum nasional. Mengutip pernyataan Gedung Putih bahwa hal itu dilakukan dengan kondisi ‘… adequate data protection under Indonesia’s law’,” kata Meutya Hafid di Jakarta, Kamis (24/7/2025).

Menurut Menkomdigi, pemindahan data pribadi lintas negara diperbolehkan untuk kepentingan yang sah, terbatas, dan dapat dibenarkan secara hukum.

Contoh konkret dari aktivitas pemindahan data yang sah antara lain: penggunaan mesin pencari seperti Google dan Bing; penyimpanan data melalui layanan cloud computing; komunikasi digital melalui platform media sosial seperti WhatsApp, Facebook, dan Instagram; pemrosesan transaksi melalui platform e-commerce, serta keperluan riset dan inovasi digital.

Baca juga: Menkomdigi Sebut Pemerintah Segera Koordinasi Soal Isu Data Pribadi WNI Dikelola AS

Meutya menegaskan, pengaliran data antarnegara tetap dilakukan di bawah pengawasan ketat otoritas Indonesia, dengan prinsip kehati-hatian dan berdasarkan ketentuan hukum nasional. 

Dia memastikan bahwa transfer data ke Amerika Serikat tidak dilakukan sembarangan. 

Sebaliknya, seluruh proses dilakukan dalam kerangka secure and reliable data governance, tanpa mengorbankan hak-hak warga negara.

“Dengan tata kelola yang transparan dan akuntabel, Indonesia tidak tertinggal dalam dinamika ekonomi digital global, namun tetap menjaga kedaulatan penuh dalam pengawasan dan penegakan hukum atas data pribadi warganya,” katanya.

Transfer Data Pribadi Wajib Sesuai UU

Terpisah, Wakil Ketua Komisi I DPR, Dave Laksono, menegaskan kesepakatan transfer data pribadi Indonesia ke AS harus mengacu pada perundang-undangan di Indonesia, khususnya UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

Baca juga: Kesepakatan Tarif Perdagangan RI-AS, Data Pribadi Warga Indonesia Bisa Dikelola Amerika

Dave menegaskan segala bentuk kerja sama bilateral, seperti dengan AS, harus tunduk pada ketentuan dalam UU PDP.

"Jadi kesepakatan apapun yang dibuat dengan negara manapun, ya harus sesuai dengan undang-undang yang kita miliki," ujar Dave.

Politikus Partai Golkar ini menegaskan dirinya belum bisa berkomentar lebih jauh mengenai kesepakatan tersebut.

"Karena saya masih nunggu penegasan dari pemerintah, teknisnya sejauh mana. Akan tetapi undang-undang itu yang harus dijalankan dan diterapkan," kata Dave pada Kamis (24/7/2025).

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Taufik Ismail/Fersianus Waku)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan