Selasa, 12 Agustus 2025

Beras Oplosan

Stok Beras di Pasar Modern Langka, Rak Biasa Dipakai Pajang Beras, Sekarang untuk Air Minum

Ombudsman RI menemukan bahwa penggiling padi di Indonesia kini mulai takut berjualan akibat kasus beras oplosan

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
BERAS OPLOSAN - Barang bukti ditunjukkan saat konferensi pers hasil penyidikan perkara dugaan beras oplosan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (1/8/2025). Dittipideksus Bareskrim Polri melalui Satgas Pangan Polri menetapkan Direktur Utama Food Station Karyawan Gunarso, Direktur Operasional Food Station Ronny Lisapaly dan Kepala Seksi Quality Control Food Station sebagai tersangka kasus dugaan beras oplosan atau beras yang tidak memenuhi standar mutu dan kualitas. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

"Jadi, pemerintah harus segera membuat rasa aman dan nyaman," ujar Yeka.

Kasus Beras Oplosan

Kasus beras oplosan yang marak di pasaran menyita perhatian publik.

Sebab, praktik penipuan itu merugikan konsumen hingga triliunan rupiah.

Beras oplosan memiliki warna yang tidak seragam, butiran yang berbeda ukuran, dan tekstur nasi yang lembek setelah dimasak.

Para pelaku mencampur beras premium dengan medium, kemudian menjualnya dengan harga yang mahal.

Padahal, beras yang diperjualbelikan harus sesuai dengan standar mutu yang telah diatur dalam Standar Nasional Indonesia (SNI) 6128:2020, yaitu beras premium berkadar air maksimal 14 persen, butir kepala minimal 85 persen, dan butir patah maksimal 14,5 persen.

Sementara itu, beras medium berkadar air maksimal 14 persen, butir kepala minimal 80 persen, dan butir patah maksimal 22 persen.

Kejadian ini membuat Presiden Prabowo Subianto marah hingga meminta Kapolri dan Jaksa Agung segera menindaklanjuti temuan ini.

Teranyar, Satuan Tugas Pangan Polri yang berada di bawah Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri pun kembali menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus pengoplosan beras premium.

Ketiga tersangka berasal dari jajaran manajemen anak usaha Wilmar Group, yaitu PT Padi Indonesia Maju (PT PIM).

Pengumuman ini disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (5/8/2025).

"Dari hasil pemeriksaan saksi, ahli perlindungan konsumen, ahli laboratorium, ahli pidana."

"Telah menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka yang bertanggung jawab terhadap produksi beras premium tidak sesuai standar mutu dalam kemasan," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri sekaligus Kasatgas Pangan Polri, Brigjen Helfi Assegaf.

Salah satu tersangka adalah Presiden Direktur PT PIM yang berinisial S.

Halaman
123

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of

asia sustainability impact consortium

Follow our mission at www.esgpositiveimpactconsortium.asia

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan