Selasa, 16 September 2025

Persyaratan Baru TKDN Dipermudah dan Lebih Transparan

Besaran TKDN pada produk industri kini nilai tersebut tercantum langsung  pada label dan kemasan produk. 

Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Choirul Arifin
HO/
ATURAN BARU TKDN - Pekerja sedang merakit AC LG di pabrik di kawasan Legok Tangerang, Selasa (3/10/2023). Pemerintah menerbitkan aturan baru tentang Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) melalui penerbitan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35 Tahun 2025 tentang Ketentuan dan Tata Cara Sertifikasi TKDN dan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP).  

Penghitungan TKDN pun tidak lagi harus dilakukan sampai lapisan ketiga, melainkan hanya sampai lapisan pertama dengan melihat sertifikat TKDN dan kandungan dalam negeri yang dimiliki perusahaan di tingkat berikutnya.

Selain reformasi dalam aspek insentif, penyederhanaan, kemudahan, dan kecepatan, pemerintah juga mempertegas pengawasan dan sanksi. Praktik yang tidak sesuai, seperti TKDN washing, penyampaian dokumen yang tidak benar, pelanggaran komitmen, hingga pemalsuan sertifikat akan ditindak tegas.

Sanksi yang dapat dijatuhkan mulai dari pencabutan sertifikat TKDN, pencabutan penunjukan lembaga verifikasi, hingga rekomendasi sanksi bagi pejabat pengadaan di kementerian, lembaga, BUMN, maupun BUMD.

“Reformasi TKDN adalah jawaban atas kebutuhan dunia usaha sekaligus wujud nyata keberpihakan pemerintah kepada industri dalam negeri. Kami ingin memastikan bahwa industri Indonesia tidak hanya bertahan, tetapi juga mampu melompat maju dan memberikan manfaat nyata bagi bangsa dan rakyat,” tegas Agus.

Kemenperin mencatat, hingga 11 September 2025, sebanyak 88.218 produk industri telah tersertifikasi TKDN dengan melibatkan lebih dari 15.000 perusahaan industri di berbagai sektor. Capaian ini memberi dampak signifikan, antara lain menjaga keberlanjutan produksi, menyerap tenaga kerja, meningkatkan penerimaan pajak, serta mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan