Program Subsidi Upah Sasar Pekerja Padat Karya, Pengemudi Angkutan Umum Diuntungkan
Di negara-negara maju profesi pengemudi angkutan umum dihargai dengan layak, mereka mendapatkan gaji sesuai standar hidup.
Penulis:
Lita Febriani
Editor:
Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah tengah menyiapkan paket stimulus ekonomi pada kuartal IV-2025 untuk meningkatkan daya beli masyarakat.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebutkan, program tersebut akan diberikan bagi pekerja berpenghasilan di bawah Rp 10 juta dan pekerja padat karya.
Salah satu program yang akan dilaksanakan adalah Bantuan Subsidi Upah atau BSU, dimana pekerja padat karya juga terdapat pada sektor perhubungan dan perumahan.
Program ini diharapkan mampu memberikan angin segar bagi para pekerja padat karya, khususnya pengemudi angkutan umum yang selama ini menghadapi tantangan berat dalam menjaga pendapatan.
Baca juga: Gibran Wanti-wanti Warga Penerima Bantuan Subsidi Upah: Jangan Dipakai untuk Judol!
Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat Djoko Setijowarno menilai program ini sangat relevan bagi pengemudi angkutan perkotaan, perdesaan, AKDP (Angkutan Kota Dalam Provinsi), AKAP (Angkutan Kota Antar Provinsi), maupun AJAP/travel (Angkutan Jemput Antar Provinsi).
"Para pengemudi ini telah lama menghadapi masalah kekurangan pendapatan, serupa dengan yang dialami pengemudi ojek online, namun tanpa sorotan publik yang sama. Padahal, peran mereka tak kalah penting sebagai pahlawan transportasi umum," tutur Djoko dalam keterangan, Senin (15/9/2025).
Ia menambahkan, di negara-negara maju profesi pengemudi angkutan umum dihargai dengan layak. Mereka mendapatkan gaji sesuai standar hidup, bahkan pemerintah menetapkan standar upah khusus.
"Sudah saatnya kita memberikan perhatian yang setara kepada para pengemudi angkutan umum," ungkap Djoko yang juga merupakan akademisi.
Lebih lanjut, Djoko menyarankan agar bentuk bantuan tidak hanya berupa program kerja padat karya, tetapi juga bisa diwujudkan melalui insentif pengganti pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM).
Mekanisme penyaluran dapat dikoordinasikan Kementerian Perhubungan bersama DPP Organda di tingkat pusat dan dilaksanakan di daerah.
"Bentuknya bantuan bisa berupa insentif pengganti pembelian bahan bakar minyak (BBM). Prosedur pemberian dapat dikoordinasi Kementerian Perhubungan dengan DPP Organda di pusat. Di daerah berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan DPC Organda," kata Djoko.
Ramai Kabar BSU Cair Lagi Bulan September Khusus Gaji di Bawah Rp10 Juta, Benarkah? |
![]() |
---|
Kementan Pastikan Stok Pupuk Subsidi Aman, Percepatan Tanam Bisa Berjalan Tepat Waktu |
![]() |
---|
Polda Metro Jaya Ungkap Ada Pihak Pemberi Upah untuk Pelajar yang Ikut Demo di Jakarta |
![]() |
---|
Pemerintah Siap Luncurkan 75 Ribu Unit Rumah Subsidi hingga Akhir Tahun 2025 |
![]() |
---|
Keputusan Kelanjutan Subsidi Motor Listrik 2025, Ini Kata Menperin |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.