Sabtu, 8 November 2025

Polri–Kemenkeu Hentikan Ekspor Produk Turunan CPO yang Diduga Langgar Aturan

Komoditi tersebut awalnya disebutkan sebagai fatty matter yang tidak dikenakan bea keluar dan tidak termasuk barang larangan ekspor.

Tribunnews/Endrapta
PENGGAGALAN EKSPOR TURUNAN CPO - Polri dan Kementerian Keuangan mengamankan produk turunan minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO) yang akan diekspor karena ada indikasi pelanggaran oleh eksportir seperti diungkap dalam konferensi pers bersama di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Kamis (6/11/2025). 

Beberapa hari setelahnya, tepatnya pada 31 Oktober 2025, pihak perusahaan dimintai keterangan atas dugaan pelanggaran.

Akhirnya pada 3 November 2025, hasil uji lanjutan BLBC atas 37 kontainer lainnya juga menunjukkan indikasi misclassification.

Adapun tindaklanjutnya saat ini adalah sedang dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan (Bukper) terhadap PT MMS dan 3 afiliasinya (PT LPMS, PT LPMT, dan PT SUNN).

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved