Polri–Kemenkeu Hentikan Ekspor Produk Turunan CPO yang Diduga Langgar Aturan
Komoditi tersebut awalnya disebutkan sebagai fatty matter yang tidak dikenakan bea keluar dan tidak termasuk barang larangan ekspor.
Penulis:
Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor:
Choirul Arifin
Tribunnews/Endrapta
PENGGAGALAN EKSPOR TURUNAN CPO - Polri dan Kementerian Keuangan mengamankan produk turunan minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO) yang akan diekspor karena ada indikasi pelanggaran oleh eksportir seperti diungkap dalam konferensi pers bersama di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Kamis (6/11/2025).
Beberapa hari setelahnya, tepatnya pada 31 Oktober 2025, pihak perusahaan dimintai keterangan atas dugaan pelanggaran.
Akhirnya pada 3 November 2025, hasil uji lanjutan BLBC atas 37 kontainer lainnya juga menunjukkan indikasi misclassification.
Adapun tindaklanjutnya saat ini adalah sedang dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan (Bukper) terhadap PT MMS dan 3 afiliasinya (PT LPMS, PT LPMT, dan PT SUNN).
Baca Juga
| SPPG Polres Temanggung Siap Layani 4.000 Penerima Manfaat, Dukung Program Gizi Nasional |
|
|---|
| Peduli Kesehatan Warga, Satgas Keladi Sagu Gelar Pelayanan Medis dan Penyuluhan di Distrik Elelim |
|
|---|
| Drama Penggerebekan Sarang Narkoba di Kampung Bahari, Petugas Dilawan Pakai Panah hingga Petasan |
|
|---|
| Nyalakan Kembali Api Kejujuran: Transformasi Nilai Juang dan Kepeloporan Komjen Pol. Moehammad Jasin |
|
|---|
| Kapolres Rembang Raih Penghargaan Visioner Nasional di Ajang Indonesia Visionery Leader Awards 2025 |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.