Sabtu, 8 November 2025

Penolakan KPR FLPP Bukan karena SLIK, OJK: Dokumen Tidak Lengkap

OJK telah melakukan klarifikasi mendalam terhadap data SLIK yang berkaitan dengan program FLPP.

Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Sanusi
Tribunnews/Endrapta
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan, OJK telah melakukan klarifikasi terhadap 103.261 permohonan FLPP kepada bank penyalur. Hasilnya, 42,9 persen permohonan ditolak karena ketidaklengkapan dokumen. 

"100 ribu lebih artinya kalau diputihkan di bawah Rp 1 juta dan katanya pengembangnya mau bayar, itu bagus," katanya ketika ditemui di kantor Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, Jakarta Pusat, Selasa (14/10/2025) malam.

Namun, keputusan tersebut akan dibahas lebih lanjut melalui pertemuan antara Purbaya, BP Tapera, dan OJK.

Purbaya berencana meminta data lengkap dari Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho pada Senin, 20 Oktober 2025, terkait 100 ribu calon debitur yang terhambat itu.

"Saya akan cek dulu betul enggak 100 ribu? Kalau betul ya kita eksekusi. Kalau dia ngibul, dia yang dieksekusi nanti," ujar Purbaya diikuti tawa.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved