Sabtu, 22 November 2025

Deretan Pelanggaran Diterima Kanal Lapor Menaker, Mulai dari TKA Ilegal hingga Penahanan Ijazah

Sejak diluncurkan pada 12 November 2025, kanal pengaduan berbasis web Lapor Menaker langsung membuka berbagai persoalan ketenagakerjaan

Penulis: Lita Febriani
Editor: Sanusi
Tribunnews/Lita Febriani
LAPOR MENAKER - Konferensi Pers Update Lapor Menaker di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (20/11/2025). Menaker menerima 884 laporan, sebanyak 814 aduan dinyatakan relevan dan telah diverifikasi. (Tribunnews.com/Lita Febriani). 

"Ini masih ada perusahaan yang menahan ijazah padahal kita sudah mengeluarkan SE Nomor 5 Tahun 2025. Saya minta hal ini tidak terjadi lagi di masa yang akan datang, karena ini melanggar hak privat pekerja," ucapnya.

Yassierli juga menyoroti laporan dari Sumatera Barat, di mana seorang pelamar kerja diminta menyerahkan ijazah asli sebagai syarat masuk.

Akan tetapi, saat resign dengan baik-baik, perusahaan menolak mengembalikan dokumen tersebut tanpa alasan jelas.

Sejak terbitnya surat edaran larangan penahanan ijazah, Kemenaker telah menerima 67 aduan terkait praktik tersebut. Dari pengawasan yang dilakukan, 40 surat atensi telah diterbitkan dan 24 perusahaan ditangani langsung. Hasilnya, sebanyak 824 ijazah berhasil dikembalikan kepada pemiliknya.

"Dengan adanya kanal Lapor Menaker ini, silakan teman-teman kalau ada praktik dilaporkan dan kita minta perusahaan seperti ini sudah tidak ada lagi," tutur Yassierli.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved