Deretan Pelanggaran Diterima Kanal Lapor Menaker, Mulai dari TKA Ilegal hingga Penahanan Ijazah
Sejak diluncurkan pada 12 November 2025, kanal pengaduan berbasis web Lapor Menaker langsung membuka berbagai persoalan ketenagakerjaan
"Ini masih ada perusahaan yang menahan ijazah padahal kita sudah mengeluarkan SE Nomor 5 Tahun 2025. Saya minta hal ini tidak terjadi lagi di masa yang akan datang, karena ini melanggar hak privat pekerja," ucapnya.
Yassierli juga menyoroti laporan dari Sumatera Barat, di mana seorang pelamar kerja diminta menyerahkan ijazah asli sebagai syarat masuk.
Akan tetapi, saat resign dengan baik-baik, perusahaan menolak mengembalikan dokumen tersebut tanpa alasan jelas.
Sejak terbitnya surat edaran larangan penahanan ijazah, Kemenaker telah menerima 67 aduan terkait praktik tersebut. Dari pengawasan yang dilakukan, 40 surat atensi telah diterbitkan dan 24 perusahaan ditangani langsung. Hasilnya, sebanyak 824 ijazah berhasil dikembalikan kepada pemiliknya.
"Dengan adanya kanal Lapor Menaker ini, silakan teman-teman kalau ada praktik dilaporkan dan kita minta perusahaan seperti ini sudah tidak ada lagi," tutur Yassierli.
Sumber: Tribunnews.com
| Gubernur Khofifah Akan Bantu Terbitkan Ulang Ijazah Karyawan yang Ditahan, Siap Tempuh Jalur Hukum |
|
|---|
| Kisruh Penahanan Ijazah Karyawan Jan Hwa Diana, Khofifah Janji Fasilitasi Penerbitan Ulang Ijazah |
|
|---|
| Wamenaker Immanuel Ebenezer Geram, Sebut Jan Hwa Diana Tak Kooperatif Soal Penahanan Ijazah |
|
|---|
| Disnakertrans Jatim akan Dalami Kasus Penahanan Ijazah Karyawan yang Dilakukan Jan Hwa Diana |
|
|---|
| Polemik Penahanan Ijazah di Surabaya Berbuntut Panjang, Jan Hwa Diana Dilaporkan Mantan Karyawan |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.