Jumat, 21 November 2025

Deretan Pelanggaran Diterima Kanal Lapor Menaker, Mulai dari TKA Ilegal hingga Penahanan Ijazah

Sejak diluncurkan pada 12 November 2025, kanal pengaduan berbasis web Lapor Menaker langsung membuka berbagai persoalan ketenagakerjaan

Penulis: Lita Febriani
Editor: Sanusi
Tribunnews/Lita Febriani
LAPOR MENAKER - Konferensi Pers Update Lapor Menaker di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (20/11/2025). Menaker menerima 884 laporan, sebanyak 814 aduan dinyatakan relevan dan telah diverifikasi. (Tribunnews.com/Lita Febriani). 

Ringkasan Berita:
  • Kanal pengaduan berbasis web Lapor Menaker langsung membuka berbagai persoalan ketenagakerjaan yang sebelumnya sulit terungkap
  • Menurut catatan Kemenaker, dalam empat bulan terakhir, terdapat 18 laporan serupa terkait penggunaan TKA tanpa dokumen legal

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejak diluncurkan pada 12 November 2025, kanal pengaduan berbasis web Lapor Menaker langsung membuka berbagai persoalan ketenagakerjaan yang sebelumnya sulit terungkap.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memaparkan sejumlah contoh kasus yang masuk ke sistem aduan tersebut, mulai dari penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) ilegal, pelanggaran jaminan sosial, hingga penahanan ijazah pekerja oleh perusahaan.

Baca juga: Data Kecelakaan Kerja Masih Tumpul, Kemenaker Akui Butuh Sistem Pencatatan yang Lebih Tajam

Menaker menyebut, kasus paling menonjol datang dari sebuah perusahaan asing di Provinsi Banten yang dilaporkan mempekerjakan ratusan TKA tanpa dokumen pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).

"Pemeriksaan dilakukan oleh pengawas Kementerian Ketenagakerjaan dan pengawas ketenagakerjaan provinsi. Ditemukan sebanyak 583 orang TKA yang bekerja tanpa pengesahan RPTKA," ungkap Yassierli dalam Konferensi Pers Update Lapor Menaker di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (20/11/2025).

Pengawas kemudian mengeluarkan nota pemeriksaan dan memerintahkan perusahaan menghentikan seluruh TKA itu dari aktivitas kerja sampai izin resmi diterbitkan. Perusahaan juga dikenai denda Rp 588 juta yang telah disetor ke kas negara.

Menurut catatan Kemenaker, dalam empat bulan terakhir, terdapat 18 laporan serupa terkait penggunaan TKA tanpa dokumen legal, dengan total denda lebih dari Rp 7 miliar.

Contoh kasus lain ialah pelanggaran kewajiban perusahaan dalam mengikutsertakan pekerja pada program jaminan sosial. Kasus ini terjadi di Jawa Barat, di mana sebuah perusahaan tidak mendaftarkan 220 pekerjanya.

"Tim mengeluarkan nota pemeriksaan dan memaksa perusahaan untuk wajib mengikutsertakan pekerjanya dalam program jaminan sosial dan melakukan pembayaran iuran yang tertunggak secara penuh," kata Yassierli.

Menaker menegaskan, setiap pekerja wajib mendapat perlindungan jaminan sosial sesuai amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS.

Dalam enam bulan terakhir, terdapat 128 aduan terkait pelanggaran ini, dengan total tunggakan mencapai lebih dari Rp 36 miliar.

Selain pelanggaran administratif, Lapor Menaker juga menampung laporan bernuansa personal yang menunjukkan lemahnya perlindungan hak-hak pekerja.

Yassierli membacakan laporan mantan karyawan PT XXX (disamarkan) di divisi IT yang mengaku gajinya ditahan setelah mengundurkan diri.

Dalam laporan tersebut, mantan pekerja itu mengaku diberhentikan sepihak setelah meminta izin untuk menghadiri wawancara kerja.

Ia sempat mengalami penahanan ijazah selama bekerja dan saat keluar mengembalikan inventaris pribadi, serta saat menagih hak gaji, HRD menyebut gajinya ditahan atasan.

Baca juga: Ketua RT Sebut Rumah Dinas Wamenaker Noel Sebelumnya Ditempati Dirjen Kemenaker Era Ida Fauziyah

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved