Kemenkeu Kaji Kenaikan Gaji PNS 2026, Banyak Faktor Jadi Pertimbangan
Kementerian Keuangan masih mengkaji kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) di 2026.
Ringkasan Berita:
- Kementerian Keuangan masih mengkaji kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) di 2026 dan telah menerima surat dari PANRB soal usulan kenaikannya.
- Kenaikan gaji PNS harus sejalan dengan upaya pemerintah menata organisasi serta melakukan transformasi birokrasi.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih mengkaji kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) di 2026.
Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Luky Alfirman mengungkapkan bahwa pihaknya sudah menerima surat dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) terkait usulan kenaikannya.
"Saat ini tentu saja kami kaji dan kami pertimbangkan. Kami belum mengambil keputusan apapun," katanya dalam konferensi pers APBN Kita di kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Kamis (20/11/2025).
Menurut Luky, penentuan kenaikan gaji PNS bukan hal yang sederhana. Ada banyak faktor yang harus dipertimbangkan Kemenkeu.
"Faktor-faktor yang dipertimbangkan itu banyak. Ini bukan hanya simply kita naikkan gaji gitu, enggak seperti itu," ujar Luky.
Dia bilang, kenaikan gaji PNS harus sejalan dengan upaya pemerintah menata organisasi serta melakukan transformasi birokrasi.
Karena itu, kinerja serta produktivitas PNS menjadi hal penting dalam proses pertimbangan kenaikan gaji. Selain itu, kondisi kemampuan fiskal negara ikut menentukan apakah kenaikan gaji dapat direalisasikan atau tidak.
"Tentu saja kami juga melihat nanti kemampuan fiskal kami seperti apa. Jadi itu yang akan kami pertimbangkan," ucap Luky.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membuka suara soal potensi kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 2026.
Menurut Purbaya, selalu ada kemungkinan gaji PNS akan naik tahun depan. Kendati demikian, ia mengaku belum tahu seberapa besar peluang tersebut terealisasi.
Baca juga: BKN Klarifikasi Kenaikan Gaji PNS 2025, Realistis atau Mimpi di Tengah Efisiensi?
Purbaya juga menyebut belum mendapat informasi secara detail terkait hal tersebut. "Kalau kemungkinan kan selalu ada, cuman peluangnya berapa kita nggak tau," singkat Purbaya saat ditemui di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Selasa (21/10/2025).
Sumber: Tribunnews.com
| Korupsi Jalan Mempawah di Kalbar, KPK Periksa Mantan Direktur Dana Perimbangan Kemenkeu |
|
|---|
| Profil Heru Pambudi, Sekjen Kemenkeu yang Jadi Sorotan karena Ponselnya, Punya Harta Rp71 Miliar |
|
|---|
| Tak Disalami Purbaya, Ini Sosok Deni Surjantoro, Pejabat di Kemenkeu, Jabatannya Mentereng |
|
|---|
| Usut Gratifikasi Rp 21,5 Miliar Eks Kakanwil Pajak, KPK Panggil Saksi Karyawan Swasta |
|
|---|
| Pengamat Usul Kemenkeu dan Danantara Bahas Utang Whoosh Bareng DPR: Harus Selesai, Apa Pun Risikonya |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.