Minggu, 23 November 2025

Anggota DPR Minta Revisi UU IKN Pasca MK Pangkas Hak Guna Lahan

Anggota Komisi II DPR Deddy Sitorus mengusulkan revisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Nusantara. 

Editor: Choirul Arifin
Youtube Mbah Min BPN
USULAN REVISI UU IKN - Pemandangan kawasan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan Timur. Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Deddy Sitorus mengusulkan revisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Nusantara (IKN).  

Sementara Hak Pakai diberikan paling lama 30 tahun, dapat diperpanjang 20 tahun, dan diperbarui 30 tahun. Total maksimal 80 tahun, dengan evaluasi.

Bagi MK penting mewujudkan keharmonisan antara norma pasal dengan penjelasannya dan antar peraturan perundang-undangan. Menurut MK, norma Pasal 16A ayat 1 UU 21/2023 memperlemah posisi negara dalam menguasai HAT. 

Baca juga: Komisi II DPR Kaji Putusan Mahkamah Konstitusi soal Pembatalan HGU 190 Tahun di IKN

Pasal itu menyebut jangka waktu hak atas tanah (HAT) “melalui satu siklus pertama dan dapat diberikan kembali untuk satu siklus kedua” dinilai tidak sejalan dengan aturan pertanahan dan UU 25/2007 tentang Penanaman Modal.

Dengan kata lain, MK menilai aturan HAT di IKN ini tidak konsisten dengan hukum nasional dan tidak menciptakan kepastian hukum.

MK paham dengan adanya aturan ini bisa menarik investor untuk berinvestasi di IKN. 

Namun menurut mahkamah, cara menarik investor bukan dengan memberi hak istimewa di IKN, tapi dengan menciptakan kepastian hukum, penegakan hukum adil, birokrasi sederhana, dan biaya ekonomi rendah.

Hakim Guntur Hamzah menegaskan tujuan untuk menarik investor adalah hal yang bertentangan dengan prinsip konstitusi dalam hal ini hak menguasai negara.

“Sehingga melemahkan negara dalam menjalankan kedaulatan negara,” tuturnya.

 

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved