Anggota DPR Minta Revisi UU IKN Pasca MK Pangkas Hak Guna Lahan
Anggota Komisi II DPR Deddy Sitorus mengusulkan revisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Nusantara.
Ringkasan Berita:
- Anggota DPR Deddy Sitorus mengusulkan revisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Nusantara (IKN).
- Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan hak guna lahan IKN yang diajukan hingga 190 tahun melalui skema double cycle Hak Atas Tanah (HAT).
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Deddy Sitorus mengusulkan revisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Nusantara (IKN).
Usulan ini disampaikan Deddy merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan hak guna lahan IKN yang diajukan hingga 190 tahun melalui skema double cycle Hak Atas Tanah (HAT).
Deddy menegaskan, putusan Nomor 185/PUU-XXII/2024 tersebut bersifat final dan mengikat. Oleh karena itu, revisi UU IKN harus dilakukan.
"Putusan MK bersifat final dan mengikat, tentu saja harus dilakukan revisi terhadap UU IKN," kata Deddy kepada Tribunnews.com, Minggu (23/11/2025).
Politikus PDI Perjuangan (PDIP) ini menjelaskan, keberadaan investor memang diperlukan dalam suatu pembangunan. Namun, Deddy mengingatkan agar tak mengabaikan aspek keadilan terhadap masyarakat.
"Kita memang membutuhkan investor, tetapi keinginan mendatangkan investor tidak boleh mengabaikan aspek keadilan dan kepantasan serta UU dan regulasi lain yang terkait," ujarnya.
Terlebih, kata dia, rakyat selalu terpinggirkan dalam mengakses sumber-sumber agraria.
"Apalagi saat rakyat selalu terpinggirkan dalam akses terhadap sumber-sumber agraria. Kemudahan terhadap investor bisa diberikan dengan banyak cara," ucap Deddy.
Sebelumnya, Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), dan Hak Pakai di Ibu Kota Nusantara (IKN) yang bisa mencapai 100 tahun lebih kini direduksi oleh Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan perkara 185/PUU-XXII/2024.
"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang MK, Jakarta Pusat, Kamis (13/11/2025).
Pemohon perkara ini adalah seorang warga asli Suku Dayak, Stepanus Febyan Barbaro. Ia menguji konstitusionalitas norma Pasal 16A ayat (1), (2), dan (3), Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN).
Dalam aturan tersebut, HGU diberikan untuk jangka waktu paling lama 95 tahun dan dapat diperpanjang pada siklus pertama 95 tahun.
Baca juga: MK Pangkas Hak Guna Usaha di IKN yang Mencapai 190 Tahun, Maksimal 95 Tahun
Itu juga berlaku bagi HGB dan Hak Pakai yang punya jangka waktu dan perpanjangan siklus paling lama 80 tahun.
Setelah putusan MK, HGU hanya dapat diberikan paling lama lama 35 tahun, dapat diperpanjang 25 tahun, dan diperbarui 35 tahun. Total maksimal 95 tahun, selama memenuhi kriteria dan evaluasi.
Untuk HGB diberikan paling lama 30 tahun, dapat diperpanjang 20 tahun, dan diperbarui 30 tahun. Total maksimal 80 tahun, dengan evaluasi.
Sumber: Tribunnews.com
| Bonatua Silalahi Gugat UU Pemilu ke MK, Minta Autentikasi Ijazah Jadi Syarat Maju Pilpres |
|
|---|
| Akademisi Nilai Putusan MK Perlu Penjabaran Lanjutan Lewat Peraturan Kapolri |
|
|---|
| Dituding Ijazah Palsu, Arsul Sani Pindah Universitas Hingga Kuliah Doktor 11 Tahun |
|
|---|
| MK Larang Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil, Mahfud MD: Begitu Hakim Ketok Palu, Ya Langsung Berlaku |
|
|---|
| Akademisi Nilai Keahlian Polisi Tetap Dibutuhkan untuk Jabatan Tertentu di Kementerian |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.