Senin, 8 Juni 2026

OTT KPK di Ditjen Pajak

Respons DJP soal Pejabat Pajak Kena OTT KPK Kasus Suap KPP Jakarta Utara, Bakal Siapkan Data

KPK menetapkan tiga pejabat Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara sebagai tersangka kasus pemeriksaan pajak.

Tayang: | Diperbarui:
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
OTT KPK - Tumpukan barang bukti berupa uang rupiah, dolar Singapura hingga emas ditampikan dalam konferensi pers kasus OTT pegawai pajak di lingkungan KPP Madya Jakarta Utara soal dugaan suap pada Minggu (11/1/2026). (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti) 

"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 11 sd. 30 Januari 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK," tuturnya.

Atas perbuatannya, tersangka ABD dan EY selaku pihak pemberi, disangkakan telah melanggar ketentuan dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sementara tersangka DWB, AGS, dan ASB selaku pihak penerima, disangkakan telah melanggar ketentuan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12B Undang - Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Modus Kasus

Kasus dugaan suap pajak di lingkungan KPP Madya Jakarta Utara bermula saat PT WP menyampaikan kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) periode pajak tahun 2023 pada September hingga Desember 2025.

Laporan pajak ke KPP Madya Jakarta Utara lantaran perusahaan tersebut berkantor di Jakarta.

"Atas laporan tersebut, tim pemeriksa dari KPP Madya Jakarta Utara, melakukan pemeriksaan guna menelusuri adanya potensi kekurangan pembayaran PBB."

"Hasilnya, terdapat temuan potensi kurang bayar sekitar Rp75 miliar," ujar Asep Guntur.

Atas hal itu, PT WP mengajukan beberapa kali sanggahan karena menilai kekurangan pajak itu tidak sesuai. 

Terjadi negosiasi antara petugas pajak dan perusahaan sehingga pembayaran pajak itu mendapat diskon.

"Dari Rp75 miliar jadi Rp15 miliar. Berarti ada kebocoran sekitar atau ada bargaining di situ, tawar-menawar di situ, turun Rp 60 miliar. Hilang 60 miliar kan seperti itu, atau sekitar 80 persen ya," ungkap Asep.

Dalam prosesnya, tersangka Agus Syaifudin (AGS), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara, meminta agar PT WP melakukan pembayaran pajak "all in" sebesar Rp23 miliar.

Namun, dari total tersebut, AGS meminta fee sebanyak Rp8 miliar, yang kemudian dibagikan ke para pihak di lingkungan Ditjen Pajak.

Permintaan itu disanggupi pihak PT WP, tetapi menawar sebanyak Rp4 miliar.

Kesepakatan pun tercapai dan pada Desember 2025, Tim Pemeriksa dari KPP Madya Jakarta Utara menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) dengan nilai pembayaran pajak bagi PT WP Rp15,7 miliar.

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved