Minggu, 19 April 2026

OTT KPK di Ditjen Pajak

Respons DJP soal Pejabat Pajak Kena OTT KPK Kasus Suap KPP Jakarta Utara, Bakal Siapkan Data

KPK menetapkan tiga pejabat Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara sebagai tersangka kasus pemeriksaan pajak.

|
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
OTT KPK - Tumpukan barang bukti berupa uang rupiah, dolar Singapura hingga emas ditampikan dalam konferensi pers kasus OTT pegawai pajak di lingkungan KPP Madya Jakarta Utara soal dugaan suap pada Minggu (11/1/2026). (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti) 

Ringkasan Berita:
  • KPK menetapkan tiga pejabat Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara sebagai tersangka kasus pemeriksaan pajak.
  • DJP menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, mengingat proses penanganan perkara tersebut masih berlangsung dan menjadi kewenangan KPK
  • Pimpinan DJP memastikan penegakan disiplin internal akan dilakukan secara tegas dan konsisten.

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menghormati dan mendukung langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menetapkan tiga pejabat Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara sebagai tersangka kasus pemeriksaan pajak.

Ketiga pejabat pajak itu, yakni Kepala KPP Madya Jakarta Utara, Dwi Budi Iswahyu (DWB); Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara, Agus Syaifudin (AGS); tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara, Askob Bahtiar (ASB).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli menyatakan, DJP menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, mengingat proses penanganan perkara tersebut masih berlangsung dan menjadi kewenangan KPK

Namun, pihaknya bakal membantu lembaga antirasuah itu dalam penyediaan data untuk keperluan penyelidikan.

Baca juga: Kata Purbaya usai Anak Buahnya Kena Kasus Suap Pajak: Dampingi Proses Hukum tapi Ogah Intervensi

"DJP siap bekerja sama secara kooperatif dengan aparat penegak hukum, termasuk penyediaan data dan informasi yang diperlukan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Rosmauli dalam keterangan tertulis, Minggu (11/1/2026).

Dia menegaskan, DJP tetap berkomitmen terhadap integritas, akuntabilitas, dan zero tolerance terhadap segala bentuk korupsi, gratifikasi, penyalahgunaan wewenang, maupun pelanggaran kode etik.

Karena itu, pimpinan DJP memastikan penegakan disiplin internal akan dilakukan secara tegas dan konsisten. 

"Apabila terbukti terjadi pelanggaran, DJP akan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pemberhentian kepada seluruh pegawai/pejabat yang terlibat," kata Rosmauli.

Di satu sisi, DJP juga mengimbau seluruh pegawai untuk menjaga integritas, mematuhi kode etik, serta menjauhi segala bentuk gratifikasi atau praktik yang bertentangan dengan ketentuan.

Untuk informasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang dari delapan orang yang ditangkap sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pajak di lingkungan KPP Madya Jakarta Utara periode 2021-2026.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah pihak KPK menemukan unsur dugaan peristiwa pidana dan ditemukan kecukupan alat bukti.

"Maka perkara ini naik ke tahap penyidikan, yang kemudian setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (11/1/2026).

Adapun kelima tersangka terbagi dari dua kategori. Kategori pertama dari pegawai pajak yakni Dwi Budi (DWB) selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara, Agus Syaifudin (AGS) selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakarta Utara, serta Askob Bahtiar (ASB) selaku Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara.

Kemudian untuk kategori kedua dari pihak swasta yakni Abdul Kadim Sahbudin (ABD) selaku konsultan pajak dan Edy Yulianto (EY) selaku Staf PT WP yang merupakan objek wajib pajak.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved