Perjanjian Dagang RI dengan AS
CSIS Soroti Risiko dan Peluang di Balik Tarif Resiprokal RI-AS Pasca Putusan Mahkamah Agung AS
Habib menilai ruang gerak Indonesia dalam negosiasi memang tidak luas, namun keputusan yang diambil tetap harus dihitung secara cermat.
Habib juga mengingatkan bahwa perjanjian tarif resiprokal tidak semata-mata berbicara soal bea masuk. Di dalamnya terdapat dimensi investasi, rantai pasok, hingga kerja sama ekonomi yang lebih luas.
"Kesepakatan tarif resiprokal dengan Amerika Serikat itu tidak hanya soal tarif, tetapi juga soal investasi, soal rantai pasok, kemudian juga soal kerja sama ekonomi lainnya," tuturnya.
Ia menambahkan, dasar hukum kebijakan tarif AS pun tidak tunggal, sehingga perubahan kebijakan dapat terjadi melalui berbagai jalur regulasi.
Di atas semua itu, Habib melihat adanya political intent yang kuat dari Presiden Donald Trump untuk memastikan kepentingan nasional Amerika Serikat tetap tercapai melalui berbagai instrumen perdagangan.
"Bagaimana kita melihat political intent yang dilakukan oleh Presiden Donald Trump bahwa ya tetap akan dilakukan berbagai macam instrumen untuk memastikan bahwa kepentingan nasionalnya Amerika Serikat itu tercapai," ucapnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Konferensi-Pers-Centre-for-Strategic-and-International-Studies-di-Auditorium-CSIS.jpg)