Minggu, 17 Mei 2026

Hamdan Zoelva Ungkap Ada Kepentingan Ambil Alih Bisnis dari Sengketa Hotel Sultan 

Pengacara Indobuildco mengungkapkan adanya indikasi kepentingan untuk mengambil alih bisnis dari sengketa Hotel Sultan. 

Tayang:
Tribunnews/JEPRIMA
SENGKETA HOTEL SULTAN - Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK) memasang spanduk pemberitahuan tanah aset negara di Hotel Sultan, dan mengingatkan pengelola hotel itu segera mengosongkan lahan di Blok 15 kawasan GBK, Rabu, 4 Oktober 20223. Kuasa hukum PT Indobuildco (Hotel Sultan), Hamdan Zoelva mengungkapkan adanya indikasi kepentingan untuk mengambil alih bisnis dari sengketa Hotel Sultan.  Tribunnews/Jeprima 
Ringkasan Berita:
  • Pengacara Indobuildco Hamdan Zoelva mengungkapkan adanya indikasi kepentingan untuk mengambil alih bisnis dari sengketa Hotel Sultan. 
  • Hamdan mengeluhkan hambatan terhadap aktivitas usaha Hotel Sultan, termasuk kegiatan event yang kini tidak mendapat izin dari aparat. 
  • Indobuildco menyatakan tidak pernah ada tawaran resmi kepada PT Indobuildco untuk membicarakan penyelesaian dengan mekanisme nilai atau ganti rugi tertentu.

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum PT Indobuildco (Hotel Sultan), Hamdan Zoelva mengungkapkan adanya indikasi kepentingan untuk mengambil alih bisnis dari sengketa Hotel Sultan. 

Menurutnya, sengketa yang seharusnya berkaitan dengan tanah justru berkembang ke arah pengambilalihan bangunan dan bisnis hotel. “Bagi saya ada kepentingan untuk mengambil alih bisnis ini,” ujar Hamdan Zoelva, dalam keterangannya Sabtu (16/5/2025).

Hamdan juga menyoroti hambatan terhadap aktivitas usaha Hotel Sultan, termasuk kegiatan event yang kini tidak mendapat izin dari aparat. 

Menurutnya, hambatan tersebut berdampak pada matinya kegiatan usaha, padahal tidak ada perintah pengadilan untuk menghentikan bisnis Hotel Sultan.

“Semua orang yang mau sewa, misalnya yang bikin satu acara di situ, event apa, dilarang untuk mengeluarkan izin. Polisi tidak mengeluarkan izin. Artinya mematikan usaha, kan? Ada perintah pengadilan untuk mematikan usaha enggak? Enggak ada,” kata Hamdan.

Hamdan menegaskan bahwa objek sengketa Hotel Sultan adalah tanah, bukan bangunan dan bukan bisnis hotel. Karena itu, menurutnya, tidak ada dasar hukum untuk mengambil alih bangunan maupun bisnis Hotel Sultan.

“Sengketanya tanah, bukan bangunan. Bangunan ini dibangun sendiri oleh PT Indobuildco, bukan uang negara dan bukan BOT,” ujar Hamdan.

EKS HOTEL SULTAN - Proses eksekusi atau penegakan hukum penyelamatan aset negara Blok 15 Kawasan Gelora Bung Karno (eks Hotel Sultan) tertunda dalam tahap aanmaning (tegoran). Dalam agenda aanmaning (tegoran) yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini, Senin (26/1),
SENGKETA HOTEL SULTAN - Pengacara PT Indobuildco Hamdan Zoelva menyoroti hambatan terhadap aktivitas usaha Hotel Sultan, termasuk kegiatan event yang kini tidak mendapat izin dari aparat. 

Ia menambahkan, bangunan Hotel Sultan bukan dibangun dengan skema Build, Operate, Transfer atau BOT. Dengan demikian, bangunan tersebut tidak otomatis dapat diambil alih oleh negara atau PPKGBK.

“Ini bukan BOT, murni bangunan di atas HGB sendiri,” kata Hamdan.

Hamdan juga menyatakan bahwa tidak pernah ada tawaran resmi kepada PT Indobuildco untuk membicarakan penyelesaian dengan mekanisme nilai atau ganti rugi tertentu.

Menurutnya, yang terjadi justru mengarah pada pengambilalihan bangunan dan bisnis tanpa dasar hukum yang jelas.

Baca juga: Pemerintah Segera Eksekusi Pengosongan Blok 15 GBK atau Eks Hotel Sultan

“Nggak ada. Ini mau diambil alih, mau dirampas sama bisnisnya,” tegas Hamdan.

Hamdan, melanjutkan apabila pemerintah ingin menyelesaikan sengketa melalui pengambilalihan, maka harus ada mekanisme hukum yang jelas dan pembayaran ganti rugi secara adil. Nilai ganti rugi tersebut, kata dia, harus mencakup nilai bangunan dan nilai hak atas tanah.

“Bayar ganti rugi. Nilainya kita hitung bersama-sama, nilai bangunannya dan nilai hak atas tanah,” ujar Hamdan.

Hamdan juga mengingatkan bahwa pengadilan sebelumnya pernah membuka ruang penyelesaian melalui negosiasi. Dalam putusan pengadilan tahun 2011, kata Hamdan, salah satu pertimbangan penting adalah agar para pihak melakukan negosiasi sehingga investor tidak dirugikan.

“Di putusan pengadilan tahun 2011, salah satu pertimbangannya meminta para pihak melakukan negosiasi. Karena apa? Jangan sampai investor rugi,” ujar Hamdan.

Baca juga: Tekan Petisi, Jusuf Kalla Dorong Sengketa Hotel Sultan Diselesaikan Secara Adil

Karena itu, baik pemilik PT Indobuildco, Ponco Sutowo maupun Hamdan menilai penyelesaian sengketa Hotel Sultan seharusnya ditempuh melalui dialog dan negosiasi, bukan melalui eksekusi yang dipaksakan.

“Ayo duduk. Permasalahan hanya bisa selesai dengan perundingan. Enggak ada cara lain,” jelas Ponco Sutowo.

Putusan PN Jakarta Pusat 

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan menolak gugatan antara PT Indobuildco melawan pemerintah. Gugatan tersebut terkait pengelolaan lahan kawasan Hotel Sultan. Perkara terdaftar dengan nomor 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst.

Putusan tersebut dibacakan, secara e-court, Jumat (28/11/2025). Diadili oleh Ketua Majelis Hakim Guse Prayudi, I Gusti, Ledis Meriana Bakara dan Ngurah Partha Bhargawa.

Dalam petitium permohonannya PT Indobuildco (Hotel Sultan) menggugat Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia, Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK), Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia.

Kemudian Menteri Keuangan Republik Indonesia serta Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Indobuildco meminta majelis hakim melarang para tergugat untuk merubah bentuk dan kondisi tanah atau mengalihkan tanah tersebut ke pihak lain. Atau menghalangi atau membatasi akses masuk ke kawasan kompleks Hotel Sultan.

"Sampai perkara ini berkekuatan hukum tetap. Memerintahkan para tergugat untuk menghentikan segala kegiatan/aktivitas di dalam kawasan lahan HGB No. 26/Gelora dan HGB No. 27/Gelora," bunyi petitum gugatan.

Selain itu Hotel Sultan juga meminta majelis hakim menyatakan permohonan pembaruan hak atas HGB No. 26/Gelora dan HGB No. 27/Gelora yang diajukan oleh penggugat sah menurut hukum.

Atas permohonan tersebut, Majelis Hakim PN Jakpus menolaknya. "Pokok perkara, gugatan ditolak seluruhnya," bunyi amar putusan.

Dalam pertimbangan utamanya hakim menguraikan berdasarkan rangkaian putusan berkekuatan hukum tetap (PK MA No. 276 PK/Pdt/2011 yang diperkuat PK 2014, 2020, 2022 serta Kasasi TUN MA No. 260 K/TUN/2024).

"HPL No. 1/Gelora sah dan mencakup tanah eks HGB No. 26 & 27/Gelora sejak semula. Perpanjangan HGB tahun 2002 cacat hukum (Tanpa persetujuan pemegang HPL) HGB berakhir hapus demi hukum pada Maret-April 2023 maka tanah otomatis kembali ke HPL negara (Diktum Keenam SK HPL 1989)," bunyi amar putusan.

 

Majelis hakim menyebutkan tidak ada lagi hak Penggugat atas tanah Hotel Sultan setelah 2023.

"Tindakan negara (Penutupan sebagian akses, plang aset negara, somasi pengosongan, pencatatan BMN) adalah tindakan sah pengamanan & penertiban aset negara, bukan perbuatan melawan hukum. Kerugian ekonomi Penggugat adalah akibat hapusnya HGB sendiri, bukan karena perbuatan Para Tergugat," jelas amar putusan.

Atas hal itu Majelis Hakim memutuskan Pengadilan menyatakan negara (Melalui HPL No. 1/Gelora) adalah pemilik sah. HGB Hotel Sultan telah hapus demi hukum sejak 2023, tindakan negara sah.

"Dan PT Indobuildco wajib mengosongkan seluruh kawasan Hotel Sultan (Tanah dan bangunan) dengan putusan yang dapat dieksekusi lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad)," jelas putusan tersebut.

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved