Pilkada Serentak 2024
Sengketa Pilbup Halmahera Selatan, Ada Pengerahan ASN hingga Bagi-bagi Uang Rp 50 Ribu
Salman mendalilka telah terjadi pelanggaran yang dilakukan ASN untuk memenangkan pasangan nomor urut 3 Hasan Ali Bassam Kasuba dan Helmi Umar Muchsin.
Penulis:
Rizki Sandi Saputra
Editor:
Dewi Agustina
Sebagai informasi, dalam petitumnya, kubu pasangan Rusihan-Muhtar meminta MK untuk membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Halmahera Selatan tentang penetapan hasil Pilbup Halmahera.
Selain itu, pasangan nomor urut 2 di Pilbup Halmahera Selatan itu meminta MK menjadikan perolehan suara pasangan Hasan-Helmi menjadi 0 suara.
"Atau mendiskualifikasi kepesertaan Hasan Ali Bassam Kasuba dan Helmi Umar Muchsin sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Selatan Tahun 2024, karena melanggar ketentuan Pasal 71 ayat (2) dan ayat (3) UU Pemilihan Kepala Daerah," bunyi petitum Rusihan-Muhtar.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.