Senin, 8 September 2025

Pilkada Serentak 2024

Sengketa Pilbup Halmahera Selatan, Ada Pengerahan ASN hingga Bagi-bagi Uang Rp 50 Ribu

Salman mendalilka telah terjadi pelanggaran yang dilakukan ASN untuk memenangkan pasangan nomor urut 3 Hasan Ali Bassam Kasuba dan Helmi Umar Muchsin.

Tangkapan Layar YouTube MK
Majelis Hakim MK Saldi Isra (tengah) saat memimpin sidang sengketa perkara Pemilu nomor 52/PHPU.BUP-XXIII/2025, di ruang Panel II, Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (10/1/2025). 

Sebagai informasi, dalam petitumnya, kubu pasangan Rusihan-Muhtar meminta MK untuk membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Halmahera Selatan tentang penetapan hasil Pilbup Halmahera. 

Selain itu, pasangan nomor urut 2 di Pilbup Halmahera Selatan itu meminta MK menjadikan perolehan suara pasangan Hasan-Helmi menjadi 0 suara.

"Atau mendiskualifikasi kepesertaan Hasan Ali Bassam Kasuba dan Helmi Umar Muchsin sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Selatan Tahun 2024, karena melanggar ketentuan Pasal 71 ayat (2) dan ayat (3) UU Pemilihan Kepala Daerah," bunyi petitum Rusihan-Muhtar.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan