Selasa, 19 Agustus 2025

Pilkada Serentak 2024

Sidang di MK, Paslon Mario-Richard Dalilkan Ada Pembagian Pupuk dan Uang di Pilkada Manggarai Barat

Kemudian, lanjut Asrun, pada saat masa tenang kampanye 26 November 2024, terdapat pembagian bantuan langsung tunai (BLT) oleh Kepala Desa Momol bernam

|
Tangkap layar Youtube MKRI
A Muhammad Asrun (kiri), kuasa hukum paslon nomor urut 1 Christo Mario Y Prandra - Richardus Tata Sontani, dalam sidang sengketa hasil Pilkada Manggarai Barat 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (14/1/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pasangan calon (paslon) Calon Bupati Manggarai Barat dan Calon Wakil Bupati Manggarai Barat nomor urut 1 Christo Mario Y Prandra - Richardus Tata Sontani mendalilkan, telah terjadi praktik politik uang saat Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Manggarai Barat 2024, Nusa Tenggara Timur (NTT).

 

Hal ini disampaikan paslon tersebut melalui kuasa hukumnya, A Muhammad Asrun, dalam sidang sengketa hasil Pilkada Manggarai Barat 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (14/1/2025).

 

Diketahui, dalam perkara bernomor 65/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini, paslon nomor urut 2 pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Manggarai Barat, Edistasius Endi - Yulianus Weng berkedudukan sebagai pihak terkait.

 

Dalam persidangan, Asrun mengatakan, berdasarkan penetapan perolehan suara oleh KPU, paslon Mario-Richard memperoleh 71.164 suara, sedangkan paslon Edistasius-Yulianus mendapatkan 73.872 suara, dengan total suara sah 145.036 suara.

 

Namun demikian, menurut Asrun, terdapat dugaan pelanggaran bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang dilakukan paslon Edistasius-Yulianus di seluruh wilayah Kabupaten Manggarai Barat.

 

Baca juga: Diungkap di Sidang MK, Calon Bupati Morotai Ini Diduga Masih ASN dan Palsukan KTP untuk Ikut Pilkada

 

Sejumlah pelanggaran tersebut, satu di antaranya berupa pelanggaran adminsitrasi, dimana calon bupati nomor urut 2 Edistasius Endi disebut merupakan mantan narapidana.

 

"Namun faktanya, dalam pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat, Edistasius Endi, tidak pernah mengumumkan jati dirinya sebagai narapidana kepada publik," kata Asrun, dalam sidang pendahuluan di panel 2, Gedung MK, Selasa.

 

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan