Pilkada Serentak 2024
Sidang di MK, Paslon Mario-Richard Dalilkan Ada Pembagian Pupuk dan Uang di Pilkada Manggarai Barat
Kemudian, lanjut Asrun, pada saat masa tenang kampanye 26 November 2024, terdapat pembagian bantuan langsung tunai (BLT) oleh Kepala Desa Momol bernam
Penulis:
Ibriza Fasti Ifhami
Editor:
Acos Abdul Qodir
Asrun menilai, hal ini melanggar ketentuan Pasal 7 Ayat (2) huruf g jo Pasal 45 Ayat (2) huruf a dan b butir 2 UU 10/2016.
Selain itu, Asrun juga mendalilkan, terjadi pelanggaran lainnya yakni politik uang di beberapa wilayah di Kabupaten Manggarai Barat. Di antaranya, pembagian bantuan sosial (bansos) oleh Dinas Sosial Kabupaten Manggarai Barat sebesar Rp1 juta untuk setiap orang di Desa Nangalili, pada 9 dan 18 November 2024.
Baca juga: Ketua DPD Dukung Retreat untuk Kepala Daerah, Ini Alasannya
Kemudian, pembagian uang oleh tim paslon 02, H Salawing, di Desa Papagarang, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, pada 7 November 2024.
"Pada tanggal 21 November 2024, di Kampung Bari, Dusun Rengge, Desa Bari, Kecamatan Macang Pacar, Kabupaten Manggarai Barat, Ketua Tim Paslon 02 saudara Andi Mama membagi uang kepada masyarakat untuk memilih Paslon 02 dalam Pemilihan Bupati-Wakil Bupati Kabupaten Manggarai Barat," ungkapnya.
Kemudian, lanjut Asrun, pada saat masa tenang kampanye 26 November 2024, terdapat pembagian bantuan langsung tunai (BLT) oleh Kepala Desa Momol bernama Dionisius Elor di Kantor Desa Momol, Kecamatan Ndoso, Kabupaten Manggarai Barat, kepada 51 keluarga penerima manfaat (KPM).
"Satu KPM mendapatkan Rp900.000," jelasnya.
Tak hanya itu, Asrun mendalilkan, pada masa tenang tanggal 26 November 2024, terdapat juga pembagian bansos berupa pupuk.
"Ketua Tim Sukses Paslon 02 atas nama Willy Syukur dengan menggunakan enam truk menggangkut dan membagikan sebanyak 30 Ton Pupuk untuk warga masyarakat Desa Mbuit, Desa Golo Lujang, Desa Sepang dan Desa Golo Ketak, Kecamatan Boleng," ungkap Asrun.

Ia juga menyebut, ada pelanggaran terkait netralitas aparatur sipil negara, dimana terdapat mobilisasi yang dilakukan beberapa kepala desa untuk mengalihkan suara paslon 01 ke paslon 02.
Oleh karena itu, dalam petitum, pihak Mario-Richard meminta MK agar membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat Nomor 804 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Manggarai Barat Tahun 2024 tanggal 03 Desember 2024.
Baca juga: Perwira Polisi yang Tendang Warga Dicopot dari Jabatannya Kepala Seksi Hukum Polres Prabumulih
Kemudian, mereka juga meminta MK menyatakan diskualifikasi Pasangan Calon Bupati Edistasius Endi, dan Wakil Bupati Yulianus Weng, yang ditetapkan berdasarkan Keputusan KPU Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat Nomor 777 Tahun 2024 serta menetapkan paslon Mario-Richard sebagai bupati dan wakil bupati Kabupaten Manggarai Barat terpilih 2024.
Pilkada Manggarai Barat
Calon Bupati Manggarai Barat
Christo Mario Y Prandra
Edistasius Endi
politik uang
mantan narapidana
NTT
Pilkada Serentak 2024
Empat Bakal Pasangan Calon Daftar PSU Pangkalpinang, Siapa Saja Mereka? |
---|
MK: KPU dan Bawaslu Salah Prosedur, Pencalonan Mantan Terpidana Jadi Wakil Walikota Palopo Tetap Sah |
---|
Usai MK Batalkan Pasal Pemantau Pemilu, Denny Indrayana Minta Ketua LPRI Kalsel Dibebaskan |
---|
KPU: Anggaran Pemungutan Suara Ulang Pilkada Papua Baru Tersedia 60 Persen |
---|
Golkar Segera Putuskan Paslon untuk PSU Pilkada 2024 Pangkalpinang dan Bangka |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.