Jumat, 8 Agustus 2025

Pilkada Serentak 2024

Sidang Sengketa Pilkada Papua, Pihak Benhur-Yermias Nilai Tuduhan Pemohon Tak Berdasar

Kuasa hukum Benhur Tomi Mano-Yermias Bisai menilai tuduhan Mathius Derek Fakiri-Aryoko Rumaropen sebagai upaya menggagalkan hasil pemilihan yang sah.

TRIBUNNEWS/IMANUEL NICOLAS MANAFE
GUGATAN PILKADA PAPUA - Ronny Talapessy, kuasa hukum pasangan Calon Gubernur/Wakil Gubernur (Cagub/Cawagub) nomor urut 1 Pilkada Provinsi Papua, Benhur Tomi Mano dan Yermias Bisai (BTM-YES). Ronny menilai tuduhan pasangan Mathius Derek Fakhiri-Aryoko Rumaropen sebagai upaya menggagalkan hasil pemilihan yang sah. 

"Jika mereka tidak percaya pada putusan pengadilan, itu berarti mereka mengabaikan prinsip hukum yang dapat mencederai kepercayaan publik terhadap proses demokrasi," tegas Ronny.

Berdasarkan fakta hukum dan verifikasi dari Bawaslu, lanjut Ronny, maka tuduhan yang diajukan pemohon sama sekali tidak berdasar. 

"Demokrasi harus dijalankan dengan integritas dan transparansi. Tuduhan yang tidak terbukti hanya akan merusak kepercayaan publik," tandasnya.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua telah menetapkan pasangan Cagub/Cawagub nomor urut 1 Benhur Tomi Mano-Yermias Bisai sebagai pemenang, mengalahkan pasangan nomor urut 2, Mathius Derek Fakiri dan Ariyoko Rumaropen.

Hasil rekapitulasi suara di 9 kabupaten/kota, Benhur Tomi Mano-Yermias Bisai meraup 269.970 suara (51 persen), sementara pasangan Mathius Derek Fakiri dan Ariyoko Rumaropen memperoleh 262.777 suara (49%). 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan