Rabu, 10 September 2025

Pilkada Serentak 2024

Selisih Suara Mencapai 16,7 Persen, Gugatan Pilkada Kota Sorong Kandas di MK

MK telah memutuskan permohonan yang dilayangkan oleh pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Sorong nomor urut 01, Petronela Kambuaya-Hermanto

Tribunnews/Danang Triatmojo
SENGKETA PILKADA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengucapan putusan dismissal sengketa hasil Pilkada 2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (5/2/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis  Hakim Mahkamah Konstitusi RI (MK) telah memutuskan permohonan yang dilayangkan oleh pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Sorong nomor urut 01, Petronela Kambuaya-Hermanto, dalam sidang dismissal perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilwakot Sorong 2024.

Dalam putusannya Hakim Konstitusi menyatakan tidak menerima gugatan dengan nomor 264/PHPU.WAKO-XXIII/2025.

"Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Hakim Konstitusi Suhartoyo, di ruang sidang MK RI, Rabu (5/2/2025).

Sementara Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyampaikan pertimbangan Mahkamah sebelum menjatuhkan putusan.

Menurut Arief, dalil yang berkaitan dengan politik uang sebagaimana yang didalilkan oleh pemohon dalam hal ini Petronela Kambuaya-Hermanto telah ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.

"Sudah ditindaklanjuti oleh pihak berwenang dan memperoleh kekuatan hukum tetap melalui putusan Pengadilan Negeri (PN) Sorong," kata Arief.

Berdasarkan keterangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Sorong, pembagian uang kepada pemilih seperti yang didalilkan pemohon sejatinya belum terjadi.

Pasalnya, dugaan pemberian uang tersebut sudah terlebih dahulu dicegah.

Baca juga: Dalil Pernah Diputus Bawaslu dan Tak Terbukti, MK Tak Lanjutkan Gugatan Pilbup Morowali

"Sehingga, Mahkamah tidak dapat mengabaikan pemberlakuan Pasal 158 ayat 2 huruf b Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada) terkait ambang batas untuk mengajukan permohonan," ujar dia.

Sementara itu, dalam hasil Pilwakot Sorong 2024, pemohon memperoleh 29.758 suara sementara pasangan calon nomor urut 02 Septinus Lobat-Anshar Karim sebagai pihak terkait dalam perkara ini mendapatkan perolehan 50.255 suara.

"Artinya terdapat selisih 20.497 suara atau 16,7 persen. Berdasarkan seluruh pertimbangan hukum di atas, pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo," kata hakim Arief.

Sebagai informasi, dalam sidang pemeriksaan pendahuluan perkara nomor 264/PHPU.WAJO-XXIII/2025 pemohon mendalilkan dugaan kecurangan terstruktur, sistematis dan masif (TSM) lewat politik uang untuk memengaruhi pemilih.

Di samping itu, pemohon juga mendalilkan dugaan pelanggaran dengan cara memobilisasi massa yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) yang dilakukan oleh tim pemenangan Paslon nomor urut 02.

KPU Kota Sorong juga diduga membiarkan pemilih yang tidak terdaftar tetap melakukan pencoblosan, lalu memasukkan mereka sebagai daftar pemilih tambahan (DPTb).

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan