Pilkada Serentak 2024
Mendes Terbukti Cawe-cawe di Pilbup Serang, Cak Imin: Hati-hati sebagai Pejabat Publik
Ketua Umum DPP PKB Abdul Muhaimin Iskandar mengingatkan kepada pejabat publik agar tidak cawe-cawe dalam Pilkada.
Tribunnews.com, JAKARTA - Ketua Umum DPP PKB Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menilai pejabat publik harus hati-hati dan tidak cawecawe dalam proses pilkada.
Hal itu disampaikannya menyoroti keterlibatan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto dalam Pilkada Serang sehingga Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan hasil pilkada di daerah tersebut.
Baca juga: Soal Cawe-cawe Menangkan Istri di Pilkada Serang, Mendes Yandri Janji Beri Klarifikasi di Jumpa Pers
"Jadi pelajaran penting ya hati-hati sebagai pejabat publik," kata Cak Imin dalam keterangannya, Rabu (26/2/2025).
Cak Imin mengatakan gugatan hasil Pilkada Serang sudah diputuskan MK.
Isi putusan MK sangat jelas yaitu mengulang Pilkada Serang Banten.
"Sudah diputuskan MK, tentu harus kita taati," ucapnya.
Putusan MK bersifat final dan mengikat, semua pihak harus tunduk dan mengikuti putusan tersebut.
Sudah tidak ada lagi upaya hukum lainnya.
Sebab itu, Gus Imin meminta agar semua pihak baik pasangan calon yang akan bertanding dan KPU sebagai penyelenggara pemilihan harus segera melakukan persiapan untuk pilkada ulang.
"Karena itu, persiapkan dengan baik pelaksanaan pemilu ulang," ujar Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat PM.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan pemohon pada sengketa hasil Pilkada Kabupaten Serang 2024.
Baca juga: Kontroversi Mendes Yandri: Kop Surat Kementerian hingga Cawe-cawe Menangkan Istri di Pilkada
MK membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Serang dan meminta pemungutan suara ulang (PSU) pada seluruh TPS di Kabupaten Serang.
MK memutuskan demikian usai menyatakan cawecawe yang dilakukan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Yandri Susanto, baik sengaja maupun tidak sengaja, telah terbukti menyebabkan kondisi keberpihakan kepala desa secara masif.
Diketahui Ratu Rachmatuzakiyah merupakan istri dari Yandri Susanto yang maju Pilbup Serang 2024.
Ratu yang berpasangan dengan Muhammad Najib merupakan pemilik suara terbanyak di Pilbup Serang 2024.
Cawe-cawe yang dilakukan Yandri selaku suami dari Ratu dipandang oleh MK sudah merusak kemurnian suara pemilih dan berujung mempengaruhi hasil pemilukada secara signifikan.
"Mahkamah meyakini terjadi serangkaian pelanggaran yang secara fundamental telah merusak kemurnian suara pemilih," kata Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih di ruang panel utama Gedung MK Jakarta Pusat, Senin (24/2/2025).
Mahkamah mengatakan Yandri Susanto telah menguntungkan pasangan calon nomor urut 2 karena menyelenggarakan atau menghadiri kegiatan yang di dalamnya terdapat pernyataan bersifat meminta atau mengarahkan kepala desa untuk mendukung pasangan calon nomor urut 2.
Pernyataan dukungan kepala desa kepada pasangan calon nomor urut 2 juga nyata sebagai bentuk pelanggaran pemilu dalam Pasal 71 Ayat 1 UU 10/2016.
Norma ini juga berlaku kepada Yandri selaku menteri yang merupakan pejabat negara.
Pejabat negara, lanjut MK, dilarang membuat keputusan dan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
"Tidak dapat dipungkiri bahwa tindakan Yandri Susanto selaku Menteri Desa dapat secara signifikan mempengaruhi sikap kepala desa selaku subyek yang menerima manfaat dalam kegiatan dan program Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, " cap Enny.
Bawaslu Provinsi Banten juga telah menyatakan adanya pelanggaran pemilu yang dilakukan Ketua APDESI.
Selain itu, politik uang yang berujung pada ketidaknetralan aparat desa dan kaitannya dengan posisi Yandri Susanto selaku Menteri Desa juga terbukti.
Ada bukti surat pernyataan Akta Affidavit dari warga Kabupaten Serang yang tersebar di 17 kecamatan di mana isi surat itu menerangkan terjadi pembagian uang dengan permintaan dukungan kepada pasangan calon nomor urut 2.
Kejadian itu terjadi pada 25 dan 26 November atau sebelum hari pemungutan suara.
Rangkaian pelanggaran yang telah dibuktikan di persidangan membuat MK meyakini untuk membatalkan seluruh hasil perolehan suara Pilbup Serang 2024.
"Sudah semestinya Menteri tersebut menghindari kegiatan atau aktivitas apalagi mengeluarkan kebijakan yang dapat memengaruhi netralitas para aparat desa dengan cara menghindari segala kegiatan yang dilaksanakan di lingkungan Kabupaten Serang,"lanjut Enny.
Meski membatalkan hasil Pilkada Kabupaten Serang, MK tidak mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 2 Ratu Rachmatuzakiyah dan Muhammad Najib Hamas karena pelanggaran yang terjadi tidak secara langsung dilakukan oleh yang bersangkutan.
"Sehingga tidak terdapat alasan yang kuat bagi Mahkamah untuk membatalkan atau menyatakan diskualifikasi terhadap kepesertaan pasangan calon nomor urut 2," kata Enny.
Dalam amar putusannya, MK menyatakan mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian dan menyatakan batal Keputusan KPU Kabupaten Serang Nomor 2028 Tahun 2024.
MK memerintahkan KPU Kabupaten Serang melaksanakan PSU di seluruh TPS di Kabupaten Serang dengan tetap mengikuti pemilih yang sama.
Pelaksanaan PSU ditetapkan paling lama 60 hari sejak putusan dibacakan.
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).
Pilkada Serentak 2024
Koalisi MARI-YO Bantah Tuduhan Intervensi Bupati Keerom di PSU Pilkada Papua |
---|
Bawaslu Akan Menindaklanjuti Semua Temuan Awal di PSU Pilgub Papua |
---|
Wamendagri Ribka Haluk Berharap Pemungutan Suara Ulang di 3 Daerah Hari Ini Jadi yang Terakhir |
---|
Tinjau Pencoblosan PSU Pilgub Papua, Bawaslu RI Belum Dapati Temuan Lapangan |
---|
Air Sungai Kering Hambat Distribusi Logistik PSU Pilgub Papua, 2 Distrik Berpotensi Coblos Susulan |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.