Sabtu, 20 September 2025

Pilkada Serentak 2024

KPU Ungkap Anggaran untuk PSU Pilkada Capai Rp 392,3 Miliar, Dua Daerah Belum Punya Dana

Perkembangan terbaru terkait anggaran yang diperlukan untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Hasanudin Aco
Tribunnews.com/Chaerul Umam
PSU PILKADA – Rapat kerja KPU dengan Komisi II DPR RI di gedung parlemen Jakarta pada Senin, 10 Maret 2025. Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Yulianto Sudrajat, menyampaikan perkiraan kebutuhan untuk menggelar PSU Pilkada 2024 mencapai Rp 3.923.330.638.05. Namun, masih ada dua daerah yang belum tersedia dana untuk menggelar PSU. Hal itu disampaikannya dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI pada Senin, 10 Maret 2025. 

"Kemudian nanti berikutnya seandainya belum tersedia anggaran, tentu akan kami sampaikan ke pemerintah pusat, terutama ke Kemendagri," tandasnya.

MK Putuskan 24 PSU

Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di 24 daerah setelah memutuskan sengketa hasil Pilkada 2024.

Putusan tersebut diumumkan dalam sidang pleno yang berlangsung pada Senin (24/2/2025), dengan seluruh sembilan Hakim Konstitusi telah menuntaskan pembacaan keputusan atas 40 perkara yang diperiksa secara lanjut.

Dilansir dari laman resmi Mahkamah Konstitusi RI, dari seluruh perkara tersebut, MK mengabulkan 26 permohonan, menolak 9 perkara, dan tidak menerima 5 perkara lainnya.

Dengan berakhirnya sidang ini, MK dinyatakan telah menyelesaikan seluruh 310 permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) 2024.

Dari 26 permohonan yang dikabulkan, sebanyak 24 perkara menghasilkan keputusan untuk menggelar pemungutan suara ulang atau PSU.

KPU di daerah terkait wajib menjalankan putusan ini sesuai instruksi MK.

Selain itu, MK juga mengeluarkan dua putusan tambahan.

Pertama, pada Perkara Nomor 305/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang berkaitan dengan Kabupaten Puncak Jaya, MK memerintahkan KPU untuk melakukan rekapitulasi ulang hasil suara.

Kedua, pada Perkara Nomor 274/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait Kabupaten Jayapura, MK menginstruksikan adanya perbaikan penulisan pada keputusan KPU mengenai penetapan hasil Pilkada Bupati dan Wakil Bupati 2024.

Daftar daerah yang wajib menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) menurut putusan MK:

1. Kabupaten Buru – Perkara No. 174/PHPU.BUP-XXIII/2025

2. Provinsi Papua – Perkara No. 304/PHPU.GUB-XXIII/2025

3. Kota Banjarbaru – Perkara No. 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan