Sabtu, 8 November 2025

Ijazah Jokowi

Senyum Roy Suryo Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Ijazah Jokowi

Roy menyoroti adanya preseden yang buruk ketika pemerhati telematika yang memiliki hak hukum malah dijadikan tersangka.

Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
KASUS IJAZAH JOKOWI - Pakar telematika, Roy Suryo menanggapi santai soal status tersangka yang disematkan kepadanya dalam kasus dugaan pencemaran nama baik atas tudingan ijazah Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi) palsu saat datang ke Mabes Polri, Jakarta, Jumat (7/11/2025). Ia mengaku menghormati penyidikan polisi dan hanya tersenyum atas status tersangka itu. 

Ringkasan Berita:
  • Roy Suryo resmi menjadi salah satu tersangka dari tujuh orang lainnya dalam kasus dugaan pencemaran nama baik atas tudingan ijazah Jokowi palsu
  • Roy Suryo menanggapi santai atas status tersangka yang disematkan kepada dirinya
  • Roy Suryo mengaku tetap menghormati keputusan pihak kepolisian
 


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar telematika, Roy Suryo resmi menjadi salah satu dari 7 tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik atas tudingan ijazah Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi) palsu.

Roy Suryo pun menanggapi santai atas status tersangka yang disematkan kepada dirinya.

Baca juga: Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo: Saya Hormati Dulu Penetapan Itu

"Poin yang paling penting apa? Status tersangka itu masih harus kita hormati dan kita, saya sikap saya apa? senyum saja," kata Roy kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (7/11/2025).

Roy menyoroti adanya preseden yang buruk ketika dirinya yang mengaku sebagai pemerhati telematika yang memiliki hak hukum untuk meneliti dokumen dokumen publik malah ditersangkakan.

 

 

"Jadi ini akan menjadi preseden yang buruk ya kalau ada seseorang yang meneliti dokumen publik kemudian ditersangkakan dan kemudian dikriminalisasi," ucapnya.

Meski begitu, Roy Suryo mengaku tetap menghormati apa yang sudah dilakukan oleh pihak kepolisian sehingga adanya penetapan tersangka itu.

"Jadi sekali lagi, sikap saya apa? saya senyum, saya menyerahkan ke kuasa hukum, saya tetap mengajak untuk semua yang ke 7 orang lain untuk tetap tegar," ungkapnya.

Baca juga: Diminta Relawan Jokowi untuk Siap Mental jika Ditetapkan Tersangka, Roy Suryo: Mereka Stres

"Ini adalah perjuangan kita semua bersama rakyat Indonesia selaku masyarakat yang bebas untuk melakukan penelitian atas dokumen publik tidak untuk di kriminalisasi," sambungnya.

8 Orang Jadi Tersangka

Polda Metro Jaya menyampaikan hasil gelar perkara penetapan tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).

Sebanyak delapan orang ditetapkan sebagai tersangka dalam rilis yang digelar di Mapolda MetroJaya, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025).

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri menjelaskan penetapan tersangka dibagi dalam dua klaster.

"Berdasarkan hasil penyidikan, kami menetapkan 8 orang sebagai tersangka yang kami bagi dalam dua klaster," ungkapnya.

Ada lima tersangka dalam klaster pertama adalah:

  • Eggi Sudjana (ES) 
  • Kurnia Tri Rohyani
  • Damai Hari Lubis
  • Rustam Effendi
  • Muhammad Rizal Fadillah
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved