Ibadah Haji 2025
Ketatnya Aturan Memasuki Masjidil Haram di Makkah, Tak Punya Visa Haji Jangan Berharap Bisa Masuk
Yang paling penting adalah adanya paspor dan visa haji, syarat mutlak untuk bisa menunaikan ibadah haji di Tanah Suci.
Penulis:
Dewi Agustina
Editor:
Muhammad Zulfikar
Jika jemaah tak bisa menunjukkan visa hajinya maka dia tidak diperbolehkan memasuki Masjidil Haram.
Baca juga: PPIH Siapkan Layanan Bus Antarkota dengan Spek Khusus, Jemaah Haji Tak Perlu Berikan Tip pada Sopir
Bagi jemaah wanita, di dalam Masjidil Haram juga telah siaga petugas wanita yang memeriksa visa haji jemaah perempuan.
Meski telah ada aturan ketat pemerintah Arab Saudi terkait viza haji ini, masih ada saja pihak yang berbuat curang.
Jumat (25/4/2025) lalu, KMRI, seorang WNI berurusan dengan hukum di Arab Saudi.
KMRI ini ditangkap di kediamannya di Makkah, Arab Saudi karena kedapatan menjual jasa ibadah haji secara ilegal.
KMRI yang merupakan mukimin (sebutan untuk warga negara asing yang tinggal di Arab Saudi) ini tertangkap saat melakukan transaksi dengan petugas keamanan setempat.
Polisi Arab Saudi ini menyamar sebagai calon jemaah yang akan berhaji dengan tasreh (izin) berupa visa haji resmi.
Konsul Jenderal Republik Indonesia (Konjen RI) di Jeddah Yusron B Ambary mengatakan KMRI ditangkap atas tuduhan penipuan dan rencana menyelenggarakan ibadah haji yang ilegal.
"Perbuatan KMRI ini terbukti melalui transaksi jual beli dengan petugas keamanan yang menyamar sebagai calon jemaah," kata Yusron saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Kamis (8/5/2025).
Yusron juga mengatakan ditemukan juga bukti-bukti, yaitu penyiapan piagam untuk calon jemaahnya dan salinan promosi.
Dengan bukti ini, WNI tersebut ditahan.
Baca juga: Suhu di Madinah Capai 45 Derajat Celcius, Jemaah Haji Dapat Bekal Masker dan Oralit
Yusron mengatakan pihak kepolisian menyampaikan bahwa yang bersangkutan mengakui tindakannya.
"KMR telah ditahan di penjara umum Syumaisi pada 29 April 2025 dan kasusnya dilimpahkan juga ke Kejaksaan Umum Makkah untuk proses lebih lanjut," terang Yusron.
Saat ini KMR telah ditahan di penjara umum Syumaisi sejak 29 Mei 2025.
Kasusnya dilimpahkan juga ke Kejaksaan Umum Makkah untuk proses hukum lebih lanjut.
"KJRI akan memastikan hak-hak hukum yang bersangkutan terpenuhi dalam proses persidangan," ucapnya. (MCH 2025/Dewi Agustina)
Ibadah Haji 2025
Kepala BP Haji: Isu Kesehatan Jemaah Haji Indonesia jadi Sorotan Arab Saudi |
---|
Kepala BP Haji Pastikan Belum Minta Tambahan Kuota Haji dari Pemerintah Arab Saudi |
---|
ICW Laporkan Dugaan Korupsi Haji 2025: Diduga Ada ASN Lakukan Pungli Makanan, Negara Rugi Rp251 M |
---|
Update 3 Jemaah Haji Hilang: Kemenag Intensifkan Pencarian Koordinasi dengan Arab Saudi |
---|
3 Jemaah Haji Lansia Hilang Sejak Mei, Timwas DPR Desak Pemerintah Segera Temukan |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.