Minggu, 7 September 2025

Ibadah Haji 2025

Ketatnya Aturan Memasuki Masjidil Haram di Makkah, Tak Punya Visa Haji Jangan Berharap Bisa Masuk

Yang paling penting adalah adanya paspor dan visa haji, syarat mutlak untuk bisa menunaikan ibadah haji di Tanah Suci.

Penulis: Dewi Agustina
Tribunnews.com/Dewi Agustina
PEMERIKSAAN VISA HAJI - Pemerintah Arab Saudi memperketat aturan memasuki Makkah dan Madinah. Kepemilikan paspor awalnya sudah diperiksa saat jemaah baru saja mendarat di King Abdul Azis International Airport, Jeddah, Arab Saudi. 

Jika jemaah tak bisa menunjukkan visa hajinya maka dia tidak diperbolehkan memasuki Masjidil Haram.

Baca juga: PPIH Siapkan Layanan Bus Antarkota dengan Spek Khusus, Jemaah Haji Tak Perlu Berikan Tip pada Sopir

Bagi jemaah wanita, di dalam Masjidil Haram juga telah siaga petugas wanita yang memeriksa visa haji jemaah perempuan.

Meski telah ada aturan ketat pemerintah Arab Saudi terkait viza haji ini, masih ada saja pihak yang berbuat curang.

Jumat (25/4/2025) lalu, KMRI, seorang WNI berurusan dengan hukum di Arab Saudi.  
KMRI ini ditangkap di kediamannya di Makkah, Arab Saudi karena kedapatan menjual jasa ibadah haji secara ilegal.

KMRI yang merupakan mukimin (sebutan untuk warga negara asing yang tinggal di Arab Saudi) ini tertangkap saat melakukan transaksi dengan petugas keamanan setempat.

Polisi Arab Saudi ini menyamar sebagai calon jemaah yang akan berhaji dengan tasreh (izin) berupa visa haji resmi. 

Konsul Jenderal Republik Indonesia (Konjen RI) di Jeddah Yusron B Ambary mengatakan KMRI ditangkap atas tuduhan penipuan dan rencana menyelenggarakan ibadah haji yang ilegal.

"Perbuatan KMRI ini terbukti melalui transaksi jual beli dengan petugas keamanan yang menyamar sebagai calon jemaah," kata Yusron saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Kamis (8/5/2025).

Yusron juga mengatakan ditemukan juga bukti-bukti, yaitu penyiapan piagam untuk calon jemaahnya dan salinan promosi.

Dengan bukti ini, WNI tersebut ditahan. 

Baca juga: Suhu di Madinah Capai 45 Derajat Celcius, Jemaah Haji Dapat Bekal Masker dan Oralit

Yusron mengatakan pihak kepolisian menyampaikan bahwa yang bersangkutan mengakui tindakannya. 

"KMR telah ditahan di penjara umum Syumaisi pada 29 April 2025 dan kasusnya dilimpahkan juga ke Kejaksaan Umum Makkah untuk proses lebih lanjut," terang Yusron. 

Saat ini KMR telah ditahan di penjara umum Syumaisi sejak 29 Mei 2025.

Kasusnya dilimpahkan juga ke Kejaksaan Umum Makkah untuk proses hukum lebih lanjut.

"KJRI akan memastikan hak-hak hukum yang bersangkutan terpenuhi dalam proses persidangan," ucapnya. (MCH 2025/Dewi Agustina)

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan