Ibadah Haji 2025
Jemaah Haji Reguler yang Wafat Dapat Asuransi, Ini Ketentuannya
Ketua Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi Muchlis M Hanafi mengungkapkan ada empat skema pemberian asuransi.
Penulis:
Fahdi Fahlevi
Editor:
Muhammad Zulfikar
3. Proses pembayaran klaim dilakukan maksimal 5 hari kerja setelah dokumen klaim dinyatakan lengkap dan disetujui oleh petugas klaim.
4. Klaim akan dibayarkan dengan cara transfer ke rekening bank milik jemaah haji reguler yang didaftarkan pada saat pengajuan kepesertaan asuransi.
5. Laporan status klaim dan Bukti pembayaran klaim dapat dilihat dan diunduh pada portal e-Klaim JMA Syariah.
C. Dokumen Pengajuan Klaim
I. Meninggal Dunia/Wafat/Ghaib di Arab Saudi
1. Surat Pengantar Pengajuan Klaim dari Kemenag
2. Surat Keterangan Kematian (SKK) yang dikeluarkan oleh kantor perwakilan Indonesia di Jeddah
3. Jika meninggal karena kecelakaan, sertakan Surat Keterangan Kecelakaan yang dikeluarkan oleh kantor perwakilan Indonesia di Jeddah Print Out database Siskohat Jemaah Haji Reguler yang meninggal
4. Khusus Jemaah Haji Reguler Ghaib, sertakan Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh kantor perwakilan Indonesia di Jeddah
II. Meninggal Dunia/Wafat di Tanah Air
1. Surat Pengantar Pengajuan Klaim dari Kemenag
2. Surat Keterangan Kematian (SKK) yang dikeluarkan oleh Pejabat yang berwenang
3. Resume Medis (Copy) yang mencantumkan tanggal masuk dan keluar rumah sakit yang dilegalisir rumah sakit jemaah dirawat atau kronologis kematian yang dibuat oleh ahli waris atau petugas dan diketahui oleh Pejabat yang berwenang dari Kemenag
4. Foto Copy Identitas
5. Print Out database Siskohat Jemaah Haji Reguler yang meninggal
Baca juga: Dua Kali Pesawat Penumpang Haji Diteror Bom, Ini Dugaan Asal Peneror hingga Kondisi Jemaah
III. Meninggal Dunia/Wafat di Pesawat
1. Surat Pengantar Pengajuan Klaim dari Kemenag
2. Surat Keterangan Kematian (SKK) yang dikeluarkan oleh kantor perwakilan Indonesia di Jeddah atau oleh Pejabat yang berwenang di Indonesia apabila jemaah meninggal dunia menuju Tanah Air
3. Print Out database Siskohat Jemaah Haji Reguler yang meninggal
IV. Catat Tetap Total/Sebagian Akibat Kecelakaan
1. Surat Pengantar Pengajuan Klaim dari Kemenag
2. Surat Keterangan dari Kepolisian Arab Saudi / kantor perwakilan RI di Arab Saudi atau Surat Keterangan dari Kepolisian Tanah Air apabila kecelakaan di Tanah Air
3. Resume Medis (Copy) yang mencantumkan tanggal masuk dan keluar rumah sakit yang dilegalisir rumah sakit.
4. Print Out database Siskohat jemaah Haji Reguler yang meninggal
Ibadah Haji 2025
Komite 3 DPD RI Usul Ada Kompensasi Otomatis Terhadap Jemaah Haji Telat atau Gagal Berangkat |
---|
Mekanisme Kuota Haji, Bagaimana Peran Pemerintah dan Swasta Memotong Daftar Antrean? |
---|
Kepala BP Haji: Isu Kesehatan Jemaah Haji Indonesia jadi Sorotan Arab Saudi |
---|
Kepala BP Haji Pastikan Belum Minta Tambahan Kuota Haji dari Pemerintah Arab Saudi |
---|
ICW Laporkan Dugaan Korupsi Haji 2025: Diduga Ada ASN Lakukan Pungli Makanan, Negara Rugi Rp251 M |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.