Ibadah Haji 2025
Dirjen PHU Ungkap 3 Terobosan Perdana Haji 2025: Lebih Terbuka, Adil dan Partisipatif
Penyelenggaraan ibadah haji tahun 2025 mencatat sejarah baru dengan hadirnya 3 kebijakan perdana yang menjadi tonggak pembaruan layanan jemaah.
Penulis:
Dewi Agustina
Dari sisi pendanaan, tahun ini Pemerintah dan DPR telah menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1446 H/2025 M dengan rata-rata sebesar Rp 89.410.258,79 dengan asumsi kurs 1 USD sebesar Rp 16.000 dan 1 SAR sebesar Rp 4.266,67.
Rerata BPIH tahun ini turun sebesar Rp 4.000.027,21 dibanding rerata BPIH 2024 yang mencapai Rp 93.410.286,00.
Penggunaan Nilai Manfaat yang dialokasikan dari hasil optimalisasi setoran awal jemaah juga turun.
Rata-rata penggunaan nilai manfaat per jemaah pada 2024 sebesar Rp 37.364.114,40.
Tahun ini, penggunaan nilai manfaat turun rata-rata per jemaah sebesar Rp33.978.508,01.
Meski demikian, kualitas layanan tidak mengalami penurunan.
Dirjen PHU Hilman Latief mengungkapkan misalnya, emaah tetap mendapatkan tiga kali makan per hari selama di Makkah, termasuk layanan makanan siap saji (ready to eat atau RTE) serta menu bercita rasa nusantara yang disesuaikan dengan selera jemaah Indonesia.
"Tahun ini, jemaah haji Indonesia mendapatkan total 127 kali layanan makan. Ini terdiri atas 84 kali makan di Makkah, 27 kali di Madinah, dan 15 kali makan serta satu kali snack berat selama masa puncak haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina," ungkap Hilman.
Layanan akomodasi dan transportasi juga tetap pada standar tinggi.
"Efisiensi dilakukan tanpa mengorbankan kenyamanan. Beberapa layanan bahkan mengalami peningkatan," imbuh Hilman.
Presiden Terpilih Prabowo Subianto diketahui memberikan perhatian khusus terhadap efisiensi ini.
Ia menekankan pentingnya menjaga agar biaya haji terjangkau, namun tetap mengedepankan mutu layanan bagi seluruh jemaah.
3. Skema Multi Syarikah: Diversifikasi Layanan yang Apresiatif
Langkah besar lainnya adalah diterapkannya skema multi syarikah untuk layanan jemaah di Arab Saudi.
Indonesia menggandeng delapan syarikah tahun ini: Al Bait Al Guest, Rakeen Mashariq, Rehlat & Manafea, Rifad, Rawaf Mina, Sana Mahsaariq, MCDC, dan Al Rifadah.
Tujuannya adalah mengakhiri ketergantungan terhadap satu penyedia layanan, yang selama ini menimbulkan risiko monopoli dan keterbatasan pilihan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.