Ibadah Haji 2025
Rapat Terakhir Bahas Haji Bareng Menag: 'Setelah Ini Kiai Nasaruddin Umar Benar-benar Jadi Ulama'
Evaluasi penyelenggaraan ibadah haji ini menjadi yang terakhir dilakukan oleh Komisi VIII dengan Menag sebagai mitra kerja.
Penulis:
Rizki Sandi Saputra
Editor:
Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi VIII DPR RI menggelar rapat evaluasi penyelenggaraan ibadah Haji tahun 2025 atau 1446 H bersama dengan Menteri Agama RI (Menag) Prof KH Nasaruddin Umar, Rabu (27/8/2025).
Rapat dengan agenda evaluasi penyelenggaraan ibadah haji ini menjadi yang terakhir dilakukan oleh Komisi VIII dengan Menag sebagai mitra kerja dalam membahas persoalan haji.
Baca juga: Ada Dua Badan Baru Serta Kementerian Haji dan Umrah, Bagaimana Anggarannya? Ini Kata Kemenkeu
Pasalnya, pemerintah akan membentuk Kementerian Haji dan Umrah RI setelah Revisi UU nomor 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah disahkan menjadi UU.
"Ini masih memakai UU 8, mungkin UU ini akan kita jadikan landasan terakhir mungkin," kata Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang saat membuka rapat di Ruang Rapat Komisi VIII DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Dengan telah disahkannya UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang baru, maka nantinya, urusan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah tidak lagi berada di bawah kewenangan Kementerian Agama RI.
Sehingga kata Marwan, tugas dan tanggung jawab Nasaruddin Umar ke depan hanya akan fokus pada persoalan umat beragama.
Dirinya lantas berkelakar kalau Nasaruddin Umar akan benar-benar menjadi seorang ulama dan guru bagi setiap umat beragama di Indonesia.
Baca juga: Dalami Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Jadwalkan Pemeriksaan Orang Dekat Yaqut Cholil Qoumas Pekan Ini
"Karena segera menteri agama tidak lagi mengurusi urusan haji, betul-betul menjadi ulama, mengurusi kepentingan umat beragama jadi sudah tepat menjadi anregurutta Kiai Haji Nasaruddin Umar," ucap Marwan.
Anregurutta (disingkat AG) adalah gelar kehormatan yang diberikan kepada ulama terkemuka di Sulawesi Selatan, khususnya dalam tradisi masyarakat Bugis dan Makassar.
Gelar ini bukan gelar akademik formal, melainkan bentuk pengakuan sosial dan spiritual atas ketinggian ilmu, pengabdian, dan jasa dakwah seseorang dalam dunia keislaman.
Ke depan kata Marwan, persoalan penyelenggaraan ibadah Haji dan Umrah akan berada di bawah kewenangan Kementerian Haji dan Umrah yang dimana saat ini merupakan Badan Penyelenggara Haji (BPH).
Pemerintah diketahui sedang memproses dikeluarkannya Peraturan Presiden (Perpres) untuk segera menjadikan BPH RI menjadi Kementerian Haji dan Umrah RI.
"Dan tentu nanti Gus Irfan ya tidak lagi kepala badan (BPH), menjadi menteri haji dan pasal-pasal tentang itu sudah diputuskan," kata dia.
"Mungkin belum 60 hari saya lupa pak sekjen ikut yang merumuskan kapan menyampaikan pertangungjawaban itu lebih cepat pak, kalau nggak salah paling 30 hari atau berapa saya lupa," tandas Marwan.
DPR RI sebelumnya menyetujui RUU Perubahan Ketiga atas UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, menjadi Undang-Undang.
Persetujuan itu dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI, pada Selasa (26/8/2025).
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Awalnya, Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menyampaikan laporan pembahasan RUU Perubahan Ketiga atas UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Dia menyebut seluruh fraksi di DPR dan pemerintah sepakat untuk membawa RUU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan menjadi UU.
"Kami berharap pembahasan Tingkat II di Rapat Paripurna DPR RI untuk dapat disahkan menjadi Undang-Undang," ujar Marwan.
Setelah itu, Cucun sebagai pimpinan rapat meminta persetujuan untuk mengesahkan revisi UU tersebut.
"Kami meminta persetujuan, apakah RUU Perubahan Ketiga atas UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, dapat disetujui untuk menjadi undang-undang?" tanya Cucun.
"Setuju," jawab peserta rapat.
Berikut sejumlah poin perubahan RUU Haji dan Umrah.
● Pembentukan Kementerian Haji dan Umrah
Hal yang paling penting poin perubahan RUU tersebut yakni Badan Penyelenggara Haji (BPH) akan bertransformasi menjadi Kementerian Haji dan Umrah, agar lebih fokus menangani persoalan terkait ibadah Haji maupun Umrah.
Pembentukan kementerian ini disebut penting untuk demi meningkatkan pelayanan terhadap jemaah haji.
● Kuota petugas haji daerah dikurangi
RUU Penyelenggaraan Haji dan Umrah Komisi VIII DPR RI dan pemerintah, sepakat untuk tidak menghapus petugas haji daerah, melainkan hanya menguranginya.
Hal itu disampaikan Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang, dalam rapat kerja Komisi VIII DPR RI terkait Pembicaraan Tingkat I RUU Perubahan Ketiga atas UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Awalnya, Marwan menyampaikan bahwa urgensi dari revisi UU Haji dan Umrah ini yakni perubahan Badan Penyelenggara (BP) Haji menjadi sebuah kementerian.
"Kami sampaikan bahwa yang paling urgensi di dalam pembahasan ini perubahan mendasar frasa yang selama ini disebutkan badan akhirnya panja menyepakati kementerian," kata Marwan di Ruang Rapat Komisi VIII DPR, Senayan, Jakarta, Senin (25/8/2025).
Selanjutnya, kata Marwan, panja sepakat tidak menghapus petugas haji daerah.
"Yang kedua panja tidak menghapus petugas haji daerah, hanya membatasi saja karena menyangkut yang selama ini petugas daerah ini terlalu besar memakai kuota jumlah jemaah," ucapnya.
● Kuota haji reguler 92 persen, haji khusus 8 persen
DPR dan pemerintah juga menyepakati penetapan batas maksimum 8 persen kuota haji khusus, sementara sisanya 92 persen dialokasikan untuk haji reguler.
Hal itu diungkapkan Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, sebelum pengambilan keputusan tingkat I RUU Perubahan Ketiga atas UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Menurut Marwan, salah satu hal yang menjadi perhatian dalam pembahasan adalah skema penggunaan anggaran jika Indonesia memperoleh tambahan kuota haji dari Arab Saudi.
"Antisipasi jika pemerintah mendapat kuota yang cukup besar, dikhawatirkan kemampuan keuangan kita tidak bisa mengcover itu semua, maka dibicarakan di forum Raker Komisi VIII pemanfaatannya akan diatur kemudian," kata Marwan, di Ruang Rapat Komisi VIII DPR, Senayan, Jakarta.
Ibadah Haji 2025
Kepala BP Haji: Isu Kesehatan Jemaah Haji Indonesia jadi Sorotan Arab Saudi |
---|
Kepala BP Haji Pastikan Belum Minta Tambahan Kuota Haji dari Pemerintah Arab Saudi |
---|
ICW Laporkan Dugaan Korupsi Haji 2025: Diduga Ada ASN Lakukan Pungli Makanan, Negara Rugi Rp251 M |
---|
Update 3 Jemaah Haji Hilang: Kemenag Intensifkan Pencarian Koordinasi dengan Arab Saudi |
---|
3 Jemaah Haji Lansia Hilang Sejak Mei, Timwas DPR Desak Pemerintah Segera Temukan |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.