Ibadah Haji 2026
Kemenhaj Umumkan Jadwal Pelunasan Biaya Haji 1447 H/2026 M, Berlangsung hingga 23 Desember 2025
Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Reguler 1447 H/2026 M resmi dimulai 24 November 2025, ini jadwal lengkapnya.
TRIBUNNEWS.COM - Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Reguler 1447 H/2026 M resmi dimulai pada 24 November 2025.
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) RI Mochammad Irfan Yusuf atau Gus Irfan dalam siaran persnya di kanal YouTube Kementerian Haji dan Umrah RI, Senin (24/11/2025).
"Jadwal dan waktu pelunasan tahap pertama dimulai hari ini tanggal 24 November sampai dengan 23 Desember 2025 pukul 08.00–15.00 WIB di bank-bank penerima setoran, di tempat jamaah melakukan setoran awal," ujar Gus Irfan dalam siaran persnya.
Gus Irfan menyebutkan, pelunasan tahap pertama diperuntukkan bagi jemaah haji regular lunas tunda berangkat.
"Artinya, bagi mereka yang tahun kemarin sudah lunas tapi karena suatu hal tidak jadi berangkat," ujarnya.
Selanjutnya yang kedua adalah bagi jemaah yang masuk alokasi kuota keberangkatan tahun 2026, serta ketiga adalah jemaah kelompok prioritas lanjut usia sesuai ketentuan.
"Ada ketentuan tersendiri dengan alokasi lima persen, yang akan diatur secara teknis melalui keputusan Direktur Jenderal," katanya.
Apabila setelah tahap pertama masih terdapat sisa kuota per provinsi, maka pemerintah akan membuka pelunasan tahap kedua.
Pada tahap ini, prioritas diberikan kepada jemaah yang gagal melakukan pelunasan tahap pertama, pendamping lansia, penyandang disabilitas dan pendampingnya, jemaah yang terpisah dari mahram atau keluarga, serta jemaah cadangan.
"Tentu saja semuanya akan melalui aturan-aturan yang sudah kita siapkan," jelasnya.
Baca juga: Seleksi Petugas Kesehatan Haji 1447 H/2026 M Segera Dibuka, Ini Formasi yang Dibutuhkan
Tes Kesehatan Wajib
Gus Irfan mengingatkan bahwa sebelum melakukan pelunasan, jemaah terlebih dahulu harus melakukan pemeriksaan kesehatan di Puskesmas domisili.
Pelunasan di bank hanya dilakukan setelah jemaah dinyatakan memenuhi syarat kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Tahun ini, ketentuan atau penerapan standar kesehatan akan dilakukan sepenuhnya sesuai dengan aturan yang berlaku. Tidak ada lagi kebijakan-kebijakan lain, apakah itu kebijakan karena kasihan atau apapun itu,"
"Jadi pada prinsipnya kalau memang tidak lolos istitha’ah kesehatan, tidak akan diberikan kesempatan untuk melakukan pelunasan," tegas Gus Irfan.
Lebih lanjut, ia menegaskan tidak ada pungutan tambahan dalam proses pelunasan di luar ketentuan resmi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Pelunasan-Biaya-Haji-2026.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.