Selasa, 25 November 2025

Ibadah Haji 2026

Kemenhaj Umumkan Jadwal Pelunasan Biaya Haji 1447 H/2026 M, Berlangsung hingga 23 Desember 2025

Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Reguler 1447 H/2026 M resmi dimulai 24 November 2025, ini jadwal lengkapnya.

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Nuryanti
Instagram @kemenhaj.ri
PELUNASAN BIAYA HAJI 2026 - Pengumuman Jadwal dan Tahapan Pelunasan Biaya Perjalan Ibadah Haji 1447 H/2026 M di Instagram @kemenhaj.ri pada Senin (24/11/2025). Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) RI Mochammad Irfan Yusuf atau Gus Irfan menyebut bahwa Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Reguler 1447 H/2026 M resmi dimulai 24 November 2025, ini jadwal lengkapnya. 

"Kami tegaskan bahwa tidak ada pungutan biaya apapun dalam proses pelunasan di luar ketentuan resmi. Jika ada pihak yang meminta biaya tambahan, segera laporkan kepada pihak Kemenhaj di tingkat Kab/Kota maupun langsung kepada kami," jelasnya.

Baca juga: Biaya Haji 2026 Turun Rp2 Juta, BPKH Siap Gelontorkan Nilai Manfaat Dana Haji 

Kemenhaj akan berkomitmen untuk memberikan respon cepat, transparan, dan akuntabel.

Daftar jamaah berhak pelunasan hanya diumumkan melalui website resmi www.haji.go.id.

"Kami menegaskan komitmen untuk memastikan pelaksanaan haji yang adil, profesional dan melindungi hak jemaah," pungkasnya.

Jadwal Pelunasan Bipih Haji Reguler 1447 H/2026 M

Dilansir dari Instagram @kemenhaj.ri, jadwal pelunasan Bipih Haji Reguler 1447 H/2026 M sebagai berikut:

Tahap 1

  • Tanggal: 24 November 2025 — 23 Desember 2025
  • Waktu: 08.00–15.00 WIB
  • Tempat: Di Bank Penerima Setoran (BPS)

Pelunasan Tahap 1, khusus untuk:

  • Jamaah lunas tunda berangkat;
  • Jamaah alokasi kuota keberangkatan tahun 1447 H/2026 M;
  • Prioritas lansia (Maks. 5 Persen).

Tahap 2

Tahap kedua akan dibuka bila masih ada sisa kuota per provinsi.

Pelunasan Tahap 2, khusus untuk:

  • Jemaah yang gagal melakukan pelunasan tahap pertama;
  • Pendamping lansia;
  • Penyandang disabilitas dan pendampingnya;
  • Jemaah yang terpisah dari mahram atau keluarga;
  • Jemaah cadangan.

(Tribunnews.com/Latifah)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved