Sabtu, 6 September 2025

Konflik Palestina Vs Israel

PBB Mengutuk Ekspansi Besar-besaran Israel Atas Permukiman Ilegal di Tepi Barat

Israel telah memperluas dan mengkonsolidasikan pemukiman Yahudi di Tepi Barat yang diduduki sebagai bagian dari kampanye untuk mencaplok wilayah ini

Editor: Muhammad Barir
khaberni/tangkap layar
ANGKAT TANGAN - Foto tangkap layar Khaberni, Selasa (11/2/2025) yang menunjukkan beberapa warga Palestina di Tepi Barat mengangkat tangan saat pasukan Israel (IDF) menyerbu pemukiman mereka. Seiring meluasnya agresi bertajuk Operasi Tembok Besi di Tepi Barat, IDF menerapkan aturan tembak di tempat bagi siapa pun warga Palestina tak bersenjata baik yang dicurigai ataupun tidak. Aturan ini persis apa yang diterapkan dalam agresi IDF di Jalur Gaza. 

PBB Mengutuk Ekspansi Besar-besaran Israel Atas Permukiman Ilegal di Tepi Barat

TRIBUNNEWS.COM- Israel telah memperluas dan mengkonsolidasikan pemukiman Yahudi di Tepi Barat yang diduduki sebagai bagian dari kampanye untuk mencaplok wilayah ini secara ilegal ke Negara Israel, Kantor Hak Asasi Manusia PBB menyatakan dalam laporan baru yang dikeluarkan pada 18 Maret.

Gerakan pemukim Israel melihat pemilihan Presiden Trump sebagai kesempatan untuk mencaplok wilayah Palestina yang diduduki secara ilegal.

“Israel harus segera dan sepenuhnya menghentikan semua aktivitas permukiman dan mengevakuasi semua pemukim, menghentikan pemindahan paksa penduduk Palestina, dan mencegah serta menghukum serangan oleh pasukan keamanan dan pemukimnya,” kata Komisaris Tinggi PBB Volker Turk dalam sebuah pernyataan pada hari Selasa.

“Pemindahan sebagian penduduk sipilnya ke wilayah yang didudukinya oleh Israel merupakan kejahatan perang,” imbuh Turk.

Laporan tersebut menyatakan bahwa antara 1 November 2023 dan 31 Oktober 2024, telah terjadi perluasan “yang signifikan” pemukiman Yahudi di Tepi Barat yang diduduki, termasuk Yerusalem Timur.

Ia juga mengutip laporan dari LSM Israel yang menunjukkan bahwa puluhan ribu unit perumahan baru dijadwalkan akan dibangun di permukiman baru atau yang sudah ada.

Temuan tersebut akan dipresentasikan kepada Dewan Hak Asasi Manusia PBB bulan ini.

Israel menduduki Tepi Barat, Yerusalem Timur, dan Gaza selama Perang Enam Hari pada tahun 1967.

Sejak saat itu, Israel berupaya menyita tanah Palestina di wilayah pendudukan tersebut untuk membangun pemukiman bagi warga Yahudi Israel.

Merebut wilayah baru melalui perang dan memindahkan penduduk ke sana untuk pemukiman adalah ilegal menurut hukum internasional. Setelah perang tahun 1967, Dewan Keamanan PBB (DK PBB) mengeluarkan Resolusi 242, yang menuntut Israel untuk menarik diri dari wilayah yang didudukinya selama perang.

Reuters mencatat bahwa kebijakan AS terkait permukiman telah berubah di bawah Presiden AS Donald Trump, yang dipandang oleh pemukim Israel sebagai sekutu yang kuat.

Setelah terpilihnya Trump pada November tahun lalu, Menteri Keuangan Israel Bezalel Smotrich memerintahkan persiapan untuk aneksasi permukiman di Tepi Barat yang diduduki.

Smotrich mengatakan kepada Knesset bahwa kemenangan Trump dalam pemilu AS “membawa peluang penting bagi negara Israel.”

“Satu-satunya cara untuk menghilangkan” “ancaman” negara Palestina, imbuh Smotrich, “adalah dengan menerapkan kedaulatan Israel atas seluruh permukiman di Yudea dan Samaria,” istilah Alkitab yang digunakan orang Israel untuk menyebut Tepi Barat.

Aktivitas permukiman Israel yang berkelanjutan terjadi di tengah kampanye militer yang sedang berlangsung untuk menghancurkan kamp-kamp pengungsi Palestina di Tepi Barat yang diduduki dan menggusur penduduknya.

 


SUMBER: THE CRADLE

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan