Senin, 13 April 2026

Hadiah 10.000 Yen Bagi Pelaporan Pekerja Asing Ilegal, Picu Pro dan Kontra

Prefektur Ibaraki rencanakan hadiah 10.000 yen bagi pelapor perusahaan yang mempekerjakan pekerja asing ilegal. Kebijakan ini memicu pro dan kontra

Editor: Eko Sutriyanto
Tribunnews.com/Richard Susilo
PELAPORAN PEKERJA ASING - Sistim pelaporan apabila ada tenaga asing ilegal bekerja di sebuah perusahaan Jepang, orang tersebut (pelapor) akan dapat 10.000 yen dari kepolisian setempat setelah ilegal ditangkap 

Ringkasan Berita:
  • Pemerintah Prefektur Ibaraki, Jepang, mempertimbangkan sistem hadiah bagi warga yang melaporkan perusahaan yang mempekerjakan pekerja asing ilegal 
  • Pelapor bisa menerima sekitar 10.000 yen jika laporan berujung pada penindakan 
  • Kebijakan yang direncanakan berlaku mulai tahun fiskal 2026 ini memicu perdebatan karena dinilai berpotensi memicu xenophobia meski pemerintah daerah menegaskan targetnya adalah perusahaan, bukan pekerja asing

Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Jepang

TRIBUNNEWS.COM, TOKYO – Pemerintah Prefektur Ibaraki tengah mempertimbangkan penerapan sistem baru berupa pemberian hadiah bagi warga yang melaporkan praktik mempekerjakan pekerja asing secara ilegal. Kebijakan ini memicu perdebatan di kalangan masyarakat maupun pelaku usaha.

"Sebelumnya juga sudah ada hadiah seperti ini dilakukan pihak pemerintah Jepang untuk memberikan hadiah uang bagi yang melaporkan adanya ilegal di Jepang," papar sumber Tribunnews.com di pemerintahan Jepang Senin (16/3/2026).

Menurut laporan, pada tahun 2024 jumlah pekerja asing yang ditangkap karena bekerja secara ilegal di seluruh Jepang mencapai sekitar 14.000 orang. 

Untuk menekan praktik tersebut, Prefektur Ibaraki berencana memperkenalkan “sistem hadiah pelaporan” (通報報奨金制度) mulai tahun fiskal 2026 (mulai 1 April 2026).

Dalam skema tersebut, warga yang memberikan informasi mengenai perusahaan yang mempekerjakan pekerja asing ilegal dapat menerima hadiah sekitar 10.000 yen atai Rp1 juta lebih apabila laporan tersebut berujung pada penangkapan.

Baca juga: Jepang dan Australia Tolak Kirim Kapal Perang ke Selat Hormuz Meski Diminta Donald Trump

Pemerintah prefektur menyatakan kebijakan ini muncul setelah adanya kekhawatiran dari sebagian warga bahwa pekerjaan ilegal dapat menjadi salah satu faktor yang memperburuk keamanan publik. 

Tujuan utama kebijakan ini adalah mencegah pelanggaran hukum oleh perusahaan yang mempekerjakan pekerja asing tanpa izin resmi.

Ibaraki sendiri diketahui memiliki jumlah pekerja asing ilegal tanpa kartu tinggal atau visa yang termasuk tertinggi di Jepang selama tiga tahun berturut-turut.

Menanggapi rencana tersebut, Menteri yang menangani kebijakan terkait warga asing, Kimi Onoda, pada 13 Maret mengatakan bahwa pemerintah pusat tidak akan memberikan komentar khusus mengenai kebijakan pemerintah daerah. 

Namun  Onoda  menegaskan bahwa baik pihak yang mempekerjakan maupun yang bekerja secara ilegal tidak dapat dibenarkan, sehingga pemerintah nasional juga akan terus berupaya mencegah praktik tersebut.

Meski demikian, rencana kebijakan ini memunculkan kritik. Dalam sidang parlemen Ibaraki  prefektur pada 6 Maret, beberapa anggota menyuarakan kekhawatiran bahwa sistem tersebut dapat memicu sikap anti-asing (xenophobia).

Gubernur Ibaraki, Kazuhiko Oigawa, menanggapi kritik tersebut dengan mengatakan bahwa target pelaporan adalah perusahaan yang mempekerjakan pekerja ilegal, bukan individu asing, sehingga menurutnya kekhawatiran tersebut tidak berdasar.

Di tengah perdebatan tersebut, pendapat masyarakat pun terbelah.

Sebagian warga menyatakan dukungan dengan alasan dapat membantu memperbaiki keamanan Jepang, sementara yang lain menilai kebijakan tersebut tidak adil karena banyak pekerja asing yang sebenarnya datang untuk bekerja secara serius dan membantu perekonomian daerah.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved