Hadiah 10.000 Yen Bagi Pelaporan Pekerja Asing Ilegal, Picu Pro dan Kontra
Prefektur Ibaraki rencanakan hadiah 10.000 yen bagi pelapor perusahaan yang mempekerjakan pekerja asing ilegal. Kebijakan ini memicu pro dan kontra
Di sebuah pertanian di Kota Omitama, Ibaraki, yang mempekerjakan 10 pekerja asal Indonesia dengan status tinggal resmi, salah satu pekerja mengatakan ia memilih bekerja di Jepang karena upah di Indonesia lebih rendah, dan pekerjaan pertanian yang ia lakukan di Jepang sama dengan yang pernah dikerjakannya di tanah air.
Direktur perusahaan pertanian Fujita Farm, Kazuyoshi Fujita, menyatakan mendukung sistem tersebut, karena semua pekerjanya datang melalui jalur resmi.
Menurutnya, jika ada pekerja ilegal yang melanggar aturan, sebaiknya pihak berwenang dapat mengetahuinya dan mengambil tindakan.
Namun pelaku usaha lain yang mempekerjakan sekitar 25 pekerja asing menyuarakan kekhawatiran bahwa dari luar sulit membedakan pekerja asing yang legal dan ilegal, sehingga ada kemungkinan pekerja yang bekerja dengan serius justru terkena dampak dari laporan yang salah.
Prefektur Ibaraki menjelaskan bahwa dalam sistem yang direncanakan, laporan harus ditujukan kepada perusahaan, bukan individu pekerja asing, dan laporan anonim tidak akan diterima, guna mencegah penyalahgunaan sistem.
Kebijakan ini masih dalam tahap pembahasan, namun perdebatan mengenai perlindungan hukum, kebutuhan tenaga kerja asing, dan potensi diskriminasi diperkirakan akan terus berlangsung menjelang rencana penerapannya pada tahun fiskal 2026.
Diskusi Loker di Jepang dilakukan Pencinta Jepang gratis bergabung. Kirimkan nama alamat dan nomor whatsapp ke email: tkyjepang@gmail.com
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/jepangpolisi11111.jpg)