MK Tolak Permohonan Uji Formil UU Nomor 17 tahun 2023 Tentang Kesehatan
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji formil Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.
Penulis:
Aisyah Nursyamsi
Editor:
Anita K Wardhani
Ketiga, para saksi yang diajukan ke persidangan mengakui diundang dalam kegiatan konsultasi publik oleh Kementerian Kesehatan.
Para saksi juga menyatakan dapat memberikan masukan dan saran terhadap materi muatan rancangan UU Kesehatan.
Keempat, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan telah memberikan akses kepada masyarakat terhadap rancangan undang-undang dan naskah akademik.
Kementerian Kesehatan memberikan saluran untuk menyampaikan pendapat masyarakat melalui laman resmi.
Yaitu https://partisipasisehat.kemkes.go.id/ dalam bentuk pengisian form pendapat dan masukan secara daring (online).
Pembentukan UU 17/2023 juga dinilai telah mengakomodir sejumlah putusan MK sebagai salah satu alasan perlunya dilakukan perubahan Undang-Undang Kesehatan.
Meski hal itu tidak dicantumkan secara eksplisit dalam landasan yuridis RUU Kesehatan. Sebelumnya, MK memutus sejumlah perkara yang memiliki kaitan dengan substansi UU Kesehatan.
MK juga menilai proses penyusunan UU Kesehatan telah sesuai kaidah pembentukan undang-undang yang baik mengikuti metode omnibus.
UU Kesehatan juga menerapkan struktur penomoran yang sistematis sehingga mudah dibaca dan dipahami oleh pengguna dan pemangku kepentingan.
Drama Pilkada Barito Utara Belum Juga Usai Setelah Pilkada Ulang, Ada Gugatan Lagi di MK |
![]() |
---|
MK Tolak Gugatan Ujian PPN 12 Persen, YLBHI: Hakim Tak Peka Realitas Sosial Ekonomi |
![]() |
---|
Niat Ojol hingga Nelayan Batalkan PPN 12 Persen Gagal, Ditolak MK dengan Alasan Keuangan Negara |
![]() |
---|
Ditolak MK, Publik Gagal Dapat Jaminan Kuliah Gratis dari Pemerintah |
![]() |
---|
Ketua MK Suhartoyo ‘No Comment’ soal Revisi UU Mahkamah Konstitusi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.