Bersaksi di Uji Materiil di MK, Dokter Zainal: Pemilihan Kolegium Menkes Bak Voting Indonesian Idol
Dokter Spesialis Bedah Saraf Zainal Muttaqin menilai proses pemilihan ketua kolegium yang dibentuk oleh Menkes Budi tak transparan.
Penulis:
Mario Christian Sumampow
Editor:
Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dokter Spesialis Bedah Saraf Zainal Muttaqin menilai proses pemilihan ketua kolegium yang dibentuk oleh Menteri Kesehatan Budi Sadikin tidak transparan dan sarat kejanggalan.
Ia bahkan menyamakannya dengan mekanisme voting dalam ajang pencarian bakat.
Baca juga: Terungkap di Sidang MK, Menkes Tersinggung Tulisan Kritis, Dokter Spesialis Bedah Saraf Dipecat
“Tetapi faktanya bukan surat terbanyak, yang milih bukan anggota kolegium. Tapi anggota organisasi profesi tanpa ada verifikasi dengan voting model Indonesian Idol,” kata Zainal saat jadi saksi dalam sidang uji materiil Undang-Undang Kesehatan di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (22/5/2025).
Sidang perkara nomor 111/PUU-XXII/2024 ini diagendakan untuk mendengarkan keterangan saksi dan ahli.
Menurut Zainal, Menteri Kesehatan sebelumnya menyampaikan ihwal ketua kolegium dipilih berdasarkan suara terbanyak anggota.
Baca juga: Blunder Pernyataan Menkes RI Budi Gunadi Sadikin, Hendri Satrio: Pak Prabowo Ga Suka Menteri gaduh
Namun, dalam praktiknya, pemilih berasal dari organisasi profesi, bukan dari anggota kolegium itu sendiri.
Ia juga menyoroti perubahan sistem pemilihan, di mana kini seluruh anggota diperbolehkan memilih. Padahal sebelumnya, pemilihan dilakukan oleh ketua departemen dan kaprodi dari masing-masing anggota kolegium.
“Di bedah saraf yang dipilih bukan yang terbanyak, tapi yang urutan keempat,” ujarnya, mengacu pada penunjukan dr. Asra sebagai ketua kolegium bedah saraf.
Zainal turut mengkritik penunjukan dr. Ivan Sini sebagai ketua kolegium obstetri dan ginekologi. Ia menilai Ivan tidak memenuhi kriteria karena tidak pernah mencalonkan diri maupun mengikuti proses pemilihan.
“Dia tidak pernah punya pengalaman mendidik. Tetapi dia pengusaha bisnis rumah sakit. Pemilik rumah sakit bunda. Dia ditunjuk oleh Menteri Kesehatan jadi Ketua Kolegium Obstetri,” kata Zainal.
Sebagai informasi, perkara ini diajukan oleh Guru Besar Emeritus Universitas Airlangga, Djohansjah Marzoeki.
Ia meminta MK mengubah tafsir Pasal 272 ayat (2) UU Kesehatan agar pembentukan kolegium difasilitasi negara tanpa intervensi atau benturan kepentingan, dan dapat berjalan secara independen.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.