Kenali Operasi Timpanoplasti, Penanganan Gendang Telinga yang Rusak hingga Robek
Prosedur ini tak hanya memulihkan fungsi pendengaran, tapi juga mencegah infeksi telinga berulang yang bisa mengganggu kualitas hidup.
Penulis:
Aisyah Nursyamsi
Editor:
Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Aisyah Nursyamsi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Operasi timpanoplasti menjadi solusi medis untuk memperbaiki gendang telinga yang rusak atau robek.
Prosedur ini tak hanya memulihkan fungsi pendengaran, tapi juga mencegah infeksi telinga berulang yang bisa mengganggu kualitas hidup pasien.
Dokter spesialis telinga hidung tenggorok (THT) bedah kepala dan leher RS Pondok Indah dr. Ashadi Budi, Sp.T.H.T.B.K.L di Jakarta, Selasa (29/7/2025).
Dr Ashadi menjelaskan bahwa timpanoplasti secara sederhana adalah teknik menambal gendang telinga menggunakan jaringan cangkok dari tubuh pasien.
Baca juga: Gendang Telinga: Fungsi, Masalah, dan Dampaknya pada Pendengaran
“Intinya timpanoplasti itu cara kita dokter THT untuk menutup gendang telinga. Jadi gendang telinga itu kita tambal,” ujarnya.
Sebelum tindakan dilakukan, pasien harus melalui serangkaian pemeriksaan, mulai dari konsultasi, pemeriksaan otoskopi, audiometri, CT scan, hingga cek laboratorium dan rontgen dada.
Pemeriksaan ini bertujuan untuk memastikan kondisi telinga dan menilai tingkat kerusakan.
Proses Operasi Timpanoplasti
Proses operasi diawali dengan pembersihan luka pada gendang telinga.
Jaringan cangkok diambil lalu diselipkan untuk menutup lubang.
Operasi bisa dilakukan melalui saluran telinga langsung (transkanal) atau sayatan di belakang telinga.
Teknik sayatan di belakang telinga umumnya dipilih jika dokter perlu membersihkan jaringan yang menyebabkan congek berulang atau kolesteatoma.
Setelah semua jaringan penyakit dibersihkan, barulah dilakukan penambalan gendang telinga.
Pasien yang menjalani timpanoplasti akan merasakan telinganya disumpal sementara untuk menjaga cangkok agar tetap menempel.
“Sama seperti kita mencangkok tanaman, kalau kita lekatkan dan kita diamkan, si gendang telinga tuh nggak boleh banyak bergerak,” jelasnya.
Masa Pemulihan dan Larangan Sementara
Penyembuhan gendang telinga biasanya memakan waktu sekitar dua minggu.
Namun dr Ashadi memberi waktu tambahan hingga satu bulan sebelum pasien diperbolehkan terbang, naik ke dataran tinggi, atau kembali ke tempat tinggal di gedung bertingkat.
Selain itu, pasien tidak diperbolehkan berenang atau membuang ingus terlalu kuat selama masa pemulihan.
Larangan ini penting untuk mencegah cangkok bergeser atau robek kembali.
Risiko Operasi dan Keberhasilan
Seperti prosedur medis lainnya, timpanoplasti memiliki risiko, antara lain perdarahan, infeksi, kegagalan cangkok, tinnitus, vertigo, gangguan pengecap, dan kelumpuhan wajah.
Namun, dr Ashadi menegaskan risiko ini sangat jarang terjadi jika operasi dilakukan oleh tenaga medis berpengalaman dengan persiapan yang matang.
“Risiko itu adalah sesuatu yang seringnya tidak terjadi, sesuatu yang kita perlu aware aja. Sama seperti naik pesawat terbang, ada risiko tapi langkah pencegahannya banyak sekali,” katanya.
Tingkat keberhasilan timpanoplasti tergolong tinggi.
Sebagian besar pasien mengalami peningkatan pendengaran, bebas dari infeksi telinga, dan dapat kembali beraktivitas normal, termasuk berenang.
Operasi ini bisa dilakukan pada pasien segala usia, mulai dari anak-anak hingga lansia, selama kondisi fisiknya memungkinkan.
Bahkan, di negara maju seperti Jepang, Korea, dan Amerika, tindakan ini kerap dilakukan pada pasien berusia di atas 80 tahun.
Sebagai pencegahan, dr Ashadi mengingatkan agar tidak mengorek telinga secara berlebihan karena dapat melukai gendang telinga.
Jika robekan sudah terjadi, timpanoplasti dapat menjadi solusi untuk memulihkan fungsi pendengaran sekaligus meningkatkan kualitas hidup pasien.
Jangan Sering Colok Telinga Pakai Cotton bud, Dokter Jelaskan Cara Aman Bersihkan Earwax |
![]() |
---|
Gendang Telinga: Fungsi, Masalah, dan Dampaknya pada Pendengaran |
![]() |
---|
Gangguan Pendengaran Bisa Dideteksi pada Bayi Berusia Dibawah 6 Bulan |
![]() |
---|
Hukum Menindik atau Melubangi Telinga Hewan Kurban Sebagai Tanda, Berikut Pendapat para Ulama |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.