Program Makan Bergizi Gratis
Ini Kriteria Korban Keracunan MBG yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan mengungkapkan, kriteria korban keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG) yang biaya perawatannya tidak ditanggung.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan mengungkapkan, kriteria korban keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG) yang biaya perawatannya tidak ditanggung.
MBG merupakan program pada pemerintahan Prabowo Subianto yang berjalan secara bertahap sejak 6 Januari 2025. MBG menargetkan siswa-siswi PAUD hingga SMA/SMK serta ibu hamil dan menyusui yang bertujuan untuk memastikan terpenuhinya kebutuhan gizi seluruh masyarakat.
Baca juga: 4 Fakta Keracunan MBG di Martapura: Dialami 3 Sekolah, Kepsek Jadi Korban
Direktur utama BPJS Kesehatan Ghufron mengatakan, pihaknya tidak menanggung biaya perawatan korban keracunan MBG yang daerahnya sudah menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB).
Saat daerah menetapkan status KLB, maka sudah menjadi konsekuensi daerah tersebut untuk menanggung biaya perawatan dan penanganan para korban.
“Kejadian luar biasa itu (kami tidak tanggung). Kalau daerah yang belum menentukan KLB bisa kami tanggung. Pemerintah daerah men-declare KLB, maka harus konsekuensi soal pembiayaan dan penanganan,” ungkap dia saat ditemui di Aryaduta, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (10/10/2025).
Baca juga: Hingga 5 Oktober, Terjadi Hampir 12 Ribu Kasus Keracunan MBG di Seluruh RI
Kemudian, korban keracunan MBG yang tidak terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) juga tidak bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
“Kami menjamin korban yang peserta BPJS Kesehatan, yang bukan (peserta BPJS Kesehatan) mungkin ada solusinya sendiri dari pemerintah,” tegas dia.
BGN Ungkap Skema Pembiayaan Korban Keracunan MBG
Sebelumnya dalam konferensi pers pada awal Oktober lalu, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana mengungkapkan, skema pembiayaan untuk korban keracunan MBG.
"Ada dua mekanisme penanggulangan biaya, dan ini sudah berjalan,” tutur dia.
Jika daerah sudah menetapkan KLB di tingkat kota/kabupaten maka itu pemerintah daerah bisa mengklaim pendanaannya itu ke asuransi.
“Nah, kemudian bagi daerah-daerah yang tidak menetapkan KLB, maka seluruh biaya ditanggung oleh Badan Gizi Nasional," ujar Dadan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.