Minggu, 21 September 2025

Mi Instan Indonesia Diduga Mengandung Kimia Berbahaya di Taiwan, BPOM Beberkan Hasil Uji Lengkap

BPOM menegaskan telah melakukan pengujian terhadap sampel produk mi instan yang sama dengan yang dilaporkan di Taiwan.

istimewa
BPOM menegaskan telah melakukan pengujian terhadap sampel produk mi instan yang sama dengan yang dilaporkan di Taiwan mengandung bahan kimia berbahaya. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Aisyah Nursyamsi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Isu soal dugaan kandungan bahan kimia berbahaya dalam mi instan asal Indonesia kembali mencuri perhatian publik. 

Baru-baru ini, Taiwan Food and Drug Administration (FDA) mengumumkan temuan etilen oksida (EtO) dalam salah satu varian mi instan yang beredar di negaranya.

Baca juga: Heboh Mi Instan di Taiwan Terdeteksi Etilen Oksida, BPOM Beberkan Fakta Resmi

Kabar tersebut sontak membuat resah sebagian masyarakat.

Mengingat mi instan merupakan salah satu produk pangan yang paling banyak dikonsumsi, tidak hanya di Indonesia tetapi juga di berbagai belahan dunia.


Klarifikasi dari BPOM Indonesia

Menanggapi pemberitaan tersebut, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI bergerak cepat. 

Melalui keterangan resminya, BPOM menegaskan telah melakukan pengujian terhadap sampel produk mi instan yang sama dengan yang dilaporkan di Taiwan.

INDOMIE ETILEN OKSIDA. Temuan etilen oksida (EtO) pada mie instan terus berulang, terbaru pada Indomie Soto Banjar Limau Kuit asal di Indonesia di Taiwan. Merespons kejadian berulang ini, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) Taruna Ikrar yang ditemui di kantornya di Johar Baru, Jakarta Pusat, Senin (15/9/2025), menegaskan pihaknya sudah mengikuti aturan global mengenai penggunaan etilen oksida pada pangan.
INDOMIE ETILEN OKSIDA. Temuan etilen oksida (EtO) pada mie instan terus berulang, terbaru pada Indomie Soto Banjar Limau Kuit asal di Indonesia di Taiwan. Merespons kejadian berulang ini, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) Taruna Ikrar yang ditemui di kantornya di Johar Baru, Jakarta Pusat, Senin (15/9/2025), menegaskan pihaknya sudah mengikuti aturan global mengenai penggunaan etilen oksida pada pangan. (Tribunnews.com/Rina Ayu Panca Rini)

Hasil pengujian menunjukkan bahwa EtO maupun senyawa turunannya, 2-kloroetanol (2-CE), tidak terdeteksi dalam sampel tersebut. 

Artinya, produk mi instan tersebut memenuhi standar keamanan pangan yang berlaku di Indonesia maupun standar internasional.

“BPOM telah melakukan perluasan sampling dan pengujian terhadap produk yang beredar di Indonesia, termasuk pada batch yang berbeda. Hasilnya sama, yaitu tidak terdeteksi baik EtO maupun 2-CE,” tegas BPOM dalam pernyataan resminya, Jumat (19/9/2025). 


Standar Batas Maksimal Residu yang Berlaku

Sebagai informasi, di Indonesia EtO sudah lama dilarang digunakan sebagai pestisida, sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43 Tahun 2019. 

BPOM pun telah menetapkan batas maksimal residu (BMR) EtO sebesar 0,01 mg/Kg.

Sebagai perbandingan, Amerika Serikat memperbolehkan hingga 7 mg/Kg, Singapura menetapkan 50 mg/Kg pada rempah, sedangkan Uni Eropa lebih ketat dengan kisaran 0,01–0,1 mg/Kg.

Hal ini menunjukkan bahwa regulasi Indonesia justru termasuk yang cukup ketat dalam mengatur kandungan EtO pada pangan olahan.


Upaya BPOM Menjaga Reputasi Produk Lokal

Selain memastikan keamanan produk di dalam negeri, BPOM juga melakukan langkah diplomasi dengan meminta klarifikasi kepada Taiwan FDA. 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan