Waspada! Inhaler Thailand Ini Tak Punya Izin Edar, BPOM Temukan Penjualan Capai Rp925 Juta
BPOM menegaskan bahwa produk Hong Thai Brand Herb Inhaler Formula 2 asal Thailand yang beredar di e-commerce dan medsos produk ilegal.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Aisyah Nursyamsi
Ringkasan Berita:
- BPOM menegaskan produk inhaler asal Thailand yang beredar di e-commerce dan media sosial merupakan produk ilegal.
- Hasil uji mikrobiologi menunjukkan bahwa produk tersebut tidak memenuhi syarat keamanan.
- Tidak ada izin edar dan belum beredar di Indonesia.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menegaskan bahwa produk Hong Thai Brand Herb Inhaler Formula 2 asal Thailand yang beredar di e-commerce dan media sosial merupakan produk ilegal.
Baca juga: Waspada! Ratusan Inhaler Viral Thailand Ditarik dari Pasar, BPOM Temukan Bakteri Berbahaya
Produk ini tidak memiliki izin edar dan hasil uji mikrobiologi menunjukkan bahwa produk tersebut tidak memenuhi syarat keamanan.
Penelusuran BPOM terhadap database resmi menunjukkan Hong Thai Brand Herb Inhaler Formula 2 belum terdaftar di Indonesia.
Sehingga peredarannya dianggap melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
Produk ini sempat menjadi tren di berbagai platform belanja daring, disebut-sebut memiliki efek menyegarkan dan menenangkan, namun ternyata tidak aman digunakan.
“Berdasarkan hasil penelusuran database BPOM, produk Hong Thai Brand Herb Inhaler Formula 2 tidak terdaftar di BPOM sehingga merupakan produk ilegal dan tidak dapat diedarkan di Indonesia,” jelas BPOM dalam keterangan tertulis pada website resmi dilansir, Jumat (7/11/2025).
Ribuan Produk Terjual, Nilai Penjualan Capai Ratusan Juta Rupiah
BPOM mengungkapkan, sejak Februari 2025 pihaknya telah memantau peredaran dan iklan produk tersebut di berbagai kanal daring.
Dari hasil pengawasan operasi siber, ditemukan 539 tautan penjualan dengan estimasi penjualan mencapai 29.589 pieces produk dan nilai keekonomian lebih dari Rp925 juta.
Temuan ini menunjukkan bagaimana produk tanpa izin edar bisa dengan mudah menembus pasar digital dan menimbulkan risiko bagi masyarakat yang tidak waspada terhadap status legalitas produk yang dibeli.
BPOM Takedown Ribuan Tautan dan Cegah Kerugian Miliaran Rupiah
Menindaklanjuti hasil pengawasan tersebut, BPOM telah berkoordinasi dengan Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) serta Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk melakukan penurunan (takedown) tautan penjualan produk ilegal itu.
BPOM juga telah mengeluarkan daftar negatif (negative list) berisi produk yang harus segera dihapus dari platform belanja daring.
Melalui langkah ini, potensi kerugian ekonomi yang berhasil dicegah mencapai lebih dari Rp10,3 miliar.
“BPOM telah menindaklanjuti hasil pengawasan dan berkoordinasi dengan e-commerce, idEA, dan Komdigi untuk melakukan penurunan tautan penjualan. Potensi keekonomian yang dicegah mencapai lebih dari Rp10,3 miliar,” ujar BPOM.
Imbauan untuk Masyarakat: Cek KLIK Sebelum Membeli
Dalam keterangannya, BPOM kembali mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur produk herbal atau obat bahan alam yang belum memiliki izin edar.
Masyarakat diminta untuk menerapkan prinsip Cek KLIK sebelum membeli, yakni Cek Kemasan, Cek Label, Cek Izin edar, dan Cek Kedaluwarsa.
Langkah sederhana ini dapat membantu konsumen terhindar dari risiko kesehatan akibat penggunaan produk palsu atau berbahaya.
BPOM juga mengajak masyarakat melaporkan setiap temuan produk mencurigakan melalui Contact Center HALOBPOM 1500533 atau langsung ke Balai POM terdekat.
“BPOM mengimbau masyarakat agar cerdas dalam memilih obat bahan alam/herbal dengan menerapkan prinsip Cek KLIK, serta menghindari menggunakan obat bahan alam/herbal yang tidak memiliki izin edar,” tulis lembaga tersebut.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.