Guna Sikapi Putusan MK Soal Pemisahan Jadwal Pemilu, K3 MPR RI Rumuskan Opsi Strategis Ini
K3 MPR RI rumuskan opsi strategis untuk menyikapi putusan MK soal pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
Editor:
Content Writer
Beberapa poin yang disiapkan antara lain mencakup skenario apabila terjadi gugatan kembali, kemungkinan penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu), hingga langkah-langkah alternatif lainnya.
Rapat tersebut juga menyimpulkan bahwa meskipun MPR adalah bagian dari lembaga negara yang memiliki otoritas, namun bola panas utama tetap berada di tangan DPR.
Karenanya, MPR perlu mengambil posisi strategis dengan menyediakan ruang diskusi dan opsi-opsi yang dapat dijadikan bahan bagi DPR dan lembaga lain dalam merespons polemik tersebut.
“Nantinya, keputusan akan ditentukan berdasarkan opsi-opsi yang disepakati dalam forum konsultasi,” tutupnya.
Hasil akhir dari kajian ini akan menjadi masukan resmi MPR RI dalam menyikapi dinamika konstitusional pasca-putusan MK terkait penyelenggaraan pemilu nasional dan daerah.
Selain itu, diskusi kajian ini juga diharapkan mampu menghasilkan rumusan pandangan kelembagaan yang komprehensif serta menjadi dasar pertimbangan strategis MPR RI dalam menghadapi dinamika ketatanegaraan, khususnya terkait kedudukan MPR dalam sistem ketatanegaraan Indonesia dan respons terhadap putusan MK.
Baca juga: Taufik Basari Sebut K3 MPR Akan Libatkan Masyarakat Luas dalam Mengkaji Sistem Ketatanegaraan
Elite PDIP Kritik Putusan MK Pisahkan Pemilu: Embrio Feodal Mulai Muncul |
![]() |
---|
Puan Sebut Semua Parpol Sepakat Putusan MK Pisahkan Pemilu Melanggar UUD |
![]() |
---|
Radian Syam: Putusan MK Jadi Momentum Konsolidasi Pemilu |
![]() |
---|
Parpol Sebut Putusan MK Tak Mengikat, Pakar UI: Ini Ancaman Serius bagi Demokrasi |
![]() |
---|
Sindir Putusan Pemisahan Pemilu, Qodari: DPR Berhenti Saja Buat UU Kasih ke Mahkamah Konstitusi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.