Sabtu, 22 November 2025

Kementan: PN Jaksel Nyatakan Tak Berwenang Mengadili, Lalu Ke Mana Kita Mencari Keadilan?

Kuasa hukum Kementan mengungkapkan kekecewaan dan keprihatinan mendalam terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

|
Editor: Content Writer
Istimewa
PUTUSAN PN JAKSEL - Kuasa hukum Kementan, Chandra Muliawan, S.H., M.H., menyampaikan kekecewaan atas Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 684/Pdt.G/2025/PN Jkt.Sel tertanggal 17 November 2025. Pengadilan mengatakan tidak berwenang mengadili gugatan yang diajukan Kementan untuk melindungi aset negara dan martabat 160 juta petani Indonesia. 

TRIBUNNEWS.COM - Kuasa hukum Kementerian Pertanian (Kementan), Chandra Muliawan, S.H., M.H., mengungkapkan kekecewaan dan keprihatinan mendalam terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 684/Pdt.G/2025/PN Jkt.Sel tanggal 17 November 2025, yang menyatakan bahwa pengadilan tidak berwenang memeriksa gugatan Kementan. Gugatan tersebut sebelumnya diajukan untuk melindungi aset negara serta menjaga martabat 160 juta petani di Indonesia.

“Kami datang ke pengadilan membawa amanah menjaga 160 juta petani dan rakyat kecil yang berasnya bahkan telah diakui langsung oleh Bapak Presiden sebagai beras berkualitas dan dibanggakan di forum PBB. Namun hari ini, PN Jakarta Selatan justru menutup pintu dengan menyatakan tidak berwenang. Lalu kemana lagi kami harus mencari keadilan?” tanya Chandra dengan nada kecewa, Senin siang (17/11/2025).

Baca juga: Kementan Dorong Pertanian Presisi dan Cerdas, Akui Belum Merata di Lapangan

Lebih memilukan lagi, putusan tersebut tidak memperhitungkan sama sekali dampak terhadap reputasi petani yang kini terguncang akibat masifnya penyebaran narasi dan infografis mengenai “beras busuk.”

Akibatnya sangat terasa. Petani kecil di berbagai daerah menjadi sasaran stigma bahwa gabah dan beras mereka berkualitas buruk, terlebih karena hingga kini pihak diduga tergugat masih aktif membangun narasi negatif tentang mutu beras lokal.

“Kalau institusi negara yang diberi mandat konstitusional menjaga pangan nasional saja diperhadapkan pada tembok prosedur seperti ini, bagaimana nasib petani kecil yang tidak punya akses dan suara?” tegas Chandra.

Kementan melalui tim kuasa hukumnya menyatakan akan segera mengambil langkah hukum lanjutan, termasuk mengajukan gugatan di pengadilan lain yang dianggap berwenang atau upaya hukum yang dibenarkan oleh perundang-undangan, demi memastikan suara 160 juta petani tetap didengar.

“Perjuangan kami tidak berhenti di sini. Kami tidak dalam membela pribadi Mentan Amran. Petani Indonesia tidak boleh terus dikalahkan distigmatisasi negatif atas hasil kerja keras dan peluh keringatnya. Kami akan terus mencari keadilan, sampai pintu terakhir pun kami ketuk,” tutup Chandra. (*)

Baca juga: Kementan Pastikan Swasembada Beras Tercapai, Produksi Nasional Sentuh Rekor Tertinggi

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved