Pemilu 2024
KPU RI Targetkan Perumusan Dapil Pemilu 2024 Selesai Akhir Januari 2023
KPU RI saat ini tengah dalam proses menyelesaikan legal drafting atau proses perumusan aturan yang berkaitan dengan penataan daerah pemilihan (dapil)
Penulis:
Mario Christian Sumampow
Editor:
Dodi Esvandi
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI saat ini tengah dalam proses menyelesaikan legal drafting atau proses perumusan aturan yang berkaitan dengan penataan daerah pemilihan (dapil) untuk Pemilu anggota DPR dan anggota DPD.
Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan perumusan ini rencananya akan selesai pada akhir Januari 2023.
“Menindaklanjuti putusan MK, di awal 2023 ini KPU harus menyelesaikan proses legal drafting. Karena ini merupakan amanah dari MK yang harus kami segera selesaikan. Kita ketahui 24 April 2023, awal di mana masa pencalonan anggota legilstafif akan dimulai, sehingga penataan anggota DPR dan DPD provinsi ini dipastikan harus selesai sebelum masa pendaftaran bakal calon oleh parpol,” jelas Idham saat dihubungi, Senin (2/1/2023).
Dalam proses perumusan ini, selain didampingi tim ahli dalam pengkajian, KPU akan membuka ruang seluas-luasnya dengan banyak pemangku kepentingan dan melibatkan banyak pihak.
Adapun untuk tim ahli, KPU melibatkan tiga sosok, yakni: Ramlan Surbakti, Didik Supriyanto, dan Ahsanul Minan.
Baca juga: DKPP Terima 89 Aduan dari September-Desember, Lima untuk KPU RI dan Satu Bawaslu RI
“Jadi dalam proses legal drafting kami membuka ruang seluas-luasnya bagi stakeholder pemilu, termasuk di dalamnya tak hanya aktivis pemilu dan NGO, tapi rekan-rekan jurnalis juga,” ujar Idham.
Sebelumnya Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 80/PUU-XX/2022 memutuskan penataan dan penentuan daerah pemilihan serta alokasi kursi anggota DPR RI dan DPRD provinsi adalah wewenang KPU.
Melalui putusan tersebut, MK menyatakan ketentuan norma Pasal 187 ayat (5) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, "Daerah pemilihan sebagaimana dimaksud ayat (1) dan jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DPR sebagaimana dimaksud ayat (2) diatur dalam Peraturan KPU (PKPU)".
Berikutnya, MK mengatakan ketentuan norma Pasal 189 ayat (5) UU Pemilu bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, "Daerah pemilihan sebagaimana dimaksud ayat (1) dan jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DPRD provinsi sebagaimana dimaksud ayat (2) diatur dalam Peraturan KPU (PKPU)".
Melalui putusan tersebut, dapil dan jumlah kursi DPR RI yang semula diatur di Pasal 186 Perppu Nomor 1 Tahun 2022 akan diganti dan diatur kembali dalam PKPU. Begitu pula dengan dapil dan jumlah kursi DPRD provinsi. Sebelumnya, KPU hanya berwenang menata dapil serta alokasi kursi anggota DPRD kota/kabupaten.
Baca juga: Pengamat Kritik Pernyataan Ketua KPU soal Wacana Sistem Proporsional Tertutup Pemilu: Nggak Beres
Tim Ahli Minta KPU Terbuka dalam Penyusunan Dapil
Sebelumnya anggota tim ahli KPU, Didik Supriyanto meminta KPU lebih terbuka dalam penyusunan dapil.
Hal itu supaya tidak adanya intervensi yang dilakukan anggota partai politik (parpol) kepada KPU.
Didik menyampaikan hal tersebut saat menjadi narasumber Diskusi Perludem bertajuk "Daerah Pemilihan Pemilu Legislatif Pascaputusan Mahkamah Konstitusi", Kamis (22/12/2022).
"Yang harus diperhatikan adalah kemungkinan intervensi, keanggotan partai tertentu, itu pasti terjadi. Namanya juga usaha. KPU harus terbuka, kalau gak terbuka, dia enggak dapat dukungan publik," ujar Didik.
Baca juga: Sempat Singgung Sistem Pemilu, Bawaslu Minta KPU Fokus dalam Tugasnya Sebagai Penyelenggara
Pria yang juga merupakan Ketua Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu untuk Demokrasi (Pelrudem) itu melihat jika KPU tidak terbuka, maka akan mudah diintervensi.
Oleh karena itu, dia meminta KPU tidak melakukan penyusunan dapil secara diam-diam.
"Kalau diam-diam, parpol akan dengan gampang melakukan intervensi, menghendaki dapil tertentu sesuai kepentingan politik mereka," ujarnya.
Pemilu 2024
Dilaporkan Terkait Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024, KPU Disebut Langgar Lima Pasal Peraturan DKPP |
---|
Ketua KPU Klaim Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024 Tak Menyalahi Aturan dan Telah Diaudit BPK |
---|
KPU Akui Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024, Klaim Demi Efektivitas Pengawasan |
---|
Komisi II DPR RI Ungkap Pernah Ingatkan KPU Soal Penggunaan Private Jet: Tidak Pantas Itu |
---|
Komisi II DPR Minta KPU Kooperatif Terkait Dugaan Penyalahgunaan Private JetĀ |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.