Senin, 25 Agustus 2025

Pemilu 2024

PKPU Pemilu Berpotensi Kurangi Keterwakilan Perempuan, Anggota DPR: Itu Tafsir Saja

Berubah draf PKPU ini, kata Mardani sudah dibahas bersama dalam konsinyering KPU dengan KPU dan berdasarkan dengan fakta di lapangan. 

Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow
Anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera, ditemui di kawasan Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jakarta, Senin (8/5/2023). 

Dalam hal penghitungan 30 persen (tiga puluh persen) jumlah Bakal Calon perempuan di setiap Dapil menghasilkan angka pecahan maka apabila dua tempat desimal di belakang koma bernilai:
a. kurang dari 50 (lima puluh), hasil penghitungan
dilakukan pembulatan ke bawah; atau
b. 50 (lima puluh) atau lebih, hasil penghitungan
dilakukan pembulatan ke atas.

Sedang draf rancangan berisi demikian:

Dalam hal penghitungan 30% (tiga puluh persen) jumlah Bakal Calon perempuan di setiap Dapil menghasilkan angka pecahan, dialkukan pembulatan ke atas.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan