Pemilu 2024
Tolak Perpanjang Masa Sengketa Hasil Pilpres, MK Sebut Bisa Ganggu Pengambilan Sumpah Capres
Mahkamah Konstitusi menolak, pemohon meminta waktu penyelesaian sengketa hasil Pilpres menjadi 30 hari dari sebelumnya yang hanya selama 14 hari kerja
Penulis:
Danang Triatmojo
Editor:
Wahyu Aji
Biro Pers Setpres/Biro Pers Setpres
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman, di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK, Jakarta, Senin (20 Maret 2023).(Biro Pers Setpres/Lukas/HO/Tribunnews)
Pemohon menilai jangka waktu 14 hari kerja tidak cukup bagi Mahkamah dalam memeriksa, mengadili dan memutus perkara sengketa hasil Pilpres. Hal ini pemohon cerminkan sebagaimana fakta dalam putusan Pilpres 2019.
Menurut pemohon, waktu peradilan semestinya disamakan dengan perkara lain yang terbukti mampu memeriksa alat bukti lebih detail dan seksama yaitu 30 hari. Selain itu pemohon juga memaknai waktu pengajuan permohonan 3 hari kerja diartikan sebagai 7 hari.
Berita Terkait
Pemilu 2024
Dilaporkan Terkait Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024, KPU Disebut Langgar Lima Pasal Peraturan DKPP |
---|
Ketua KPU Klaim Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024 Tak Menyalahi Aturan dan Telah Diaudit BPK |
---|
KPU Akui Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024, Klaim Demi Efektivitas Pengawasan |
---|
Komisi II DPR RI Ungkap Pernah Ingatkan KPU Soal Penggunaan Private Jet: Tidak Pantas Itu |
---|
Komisi II DPR Minta KPU Kooperatif Terkait Dugaan Penyalahgunaan Private Jet |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.