Selasa, 30 September 2025

Pemilu 2024

Tolak Perpanjang Masa Sengketa Hasil Pilpres, MK Sebut Bisa Ganggu Pengambilan Sumpah Capres

Mahkamah Konstitusi menolak, pemohon meminta waktu penyelesaian sengketa hasil Pilpres menjadi 30 hari dari sebelumnya yang hanya selama 14 hari kerja

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Wahyu Aji
Biro Pers Setpres/Biro Pers Setpres
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman, di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK, Jakarta, Senin (20 Maret 2023).(Biro Pers Setpres/Lukas/HO/Tribunnews) 

Pemohon menilai jangka waktu 14 hari kerja tidak cukup bagi Mahkamah dalam memeriksa, mengadili dan memutus perkara sengketa hasil Pilpres. Hal ini pemohon cerminkan sebagaimana fakta dalam putusan Pilpres 2019.

Menurut pemohon, waktu peradilan semestinya disamakan dengan perkara lain yang terbukti mampu memeriksa alat bukti lebih detail dan seksama yaitu 30 hari. Selain itu pemohon juga memaknai waktu pengajuan permohonan 3 hari kerja diartikan sebagai 7 hari.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved