Minggu, 28 September 2025

Pemilu 2024

Mahkamah Konstitusi Belum Agendakan Sidang Putusan Sistem Pemilu

Mahkamah Konstitusi (MK) belum mengagendakan sidang putusan sistem Pemilu nantinya keputusan itu bersifat final dan mengikat.

Tribunnews.com/Naufal Lanten
Saksi ahli dari Partai Nasdem I Gusti Putu Artha saat sidang Uji Materiil UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sistem Proporsional Terbuka di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (23/5/2023). Mahkamah Konstitusi (MK) belum mengagendakan sidang putusan sistem Pemilu. 

Meski demikian, dirinya mengaku akan membacakan keputusan ini dalam waktu dekat. 

"Nanti lihat saja keputusan MK, InsyaAllah dalam waktu dekat," katanya. 

Anwar Usman juga tak khawatir soal penolakan delapan fraksi DPR jika memutuskan sistem Pemilu tertutup. 

"Sudahlah nanti kalau sudah putus, enggak boleh dikomentari lagi ya," ujarnya. 

Sebelumnya, polemik soal sistem pemilu 2024 berawal dari cuitan Pakar Hukum Tata Negara yang juga Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana.

Denny menyebut, dirinya mendapatkan informasi Mahkamah Konstitusi (MK) bakal memutuskan sistem pemilu dengan proporsional tertutup.

"MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja," tulis Denny dalam akun Twitternya @dennyindrayana, Minggu (28/5/2023).

Baca juga: Pakar Kepemiluan: Parpol Tolak Sistem Pemilu Proporsional Tertutup Karena Lemah di Sisi Keuangan

Jika pada putusan nantinya MK mengabulkan sistem pemilu dengan proporsional tertutup, maka kata dia, sistem pemilu di Indonesia akan kembali ke masa Orde Baru (Orba).

Denny mengaku mendapat informasi tersebut dari pihak yang kredibel. 

Pernyataan Denny tersebut lantas menuai pro dan kontra dari sejumlah pihak. 

Kritikan disampaikan oleh sejumlah tokoh nasional, praktisi hukum hingga ketua partai. 

Meski menuai banyak kontra, MK mengaku tak ambil langkah apapun terkait sikap Denny Indrayana.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan