Pemilu 2024
Mahkamah Konstitusi Belum Agendakan Sidang Putusan Sistem Pemilu
Mahkamah Konstitusi (MK) belum mengagendakan sidang putusan sistem Pemilu nantinya keputusan itu bersifat final dan mengikat.
Penulis:
Ibriza Fasti Ifhami
Editor:
Theresia Felisiani
Meski demikian, dirinya mengaku akan membacakan keputusan ini dalam waktu dekat.
"Nanti lihat saja keputusan MK, InsyaAllah dalam waktu dekat," katanya.
Anwar Usman juga tak khawatir soal penolakan delapan fraksi DPR jika memutuskan sistem Pemilu tertutup.
"Sudahlah nanti kalau sudah putus, enggak boleh dikomentari lagi ya," ujarnya.
Sebelumnya, polemik soal sistem pemilu 2024 berawal dari cuitan Pakar Hukum Tata Negara yang juga Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana.
Denny menyebut, dirinya mendapatkan informasi Mahkamah Konstitusi (MK) bakal memutuskan sistem pemilu dengan proporsional tertutup.
"MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja," tulis Denny dalam akun Twitternya @dennyindrayana, Minggu (28/5/2023).
Baca juga: Pakar Kepemiluan: Parpol Tolak Sistem Pemilu Proporsional Tertutup Karena Lemah di Sisi Keuangan
Jika pada putusan nantinya MK mengabulkan sistem pemilu dengan proporsional tertutup, maka kata dia, sistem pemilu di Indonesia akan kembali ke masa Orde Baru (Orba).
Denny mengaku mendapat informasi tersebut dari pihak yang kredibel.
Pernyataan Denny tersebut lantas menuai pro dan kontra dari sejumlah pihak.
Kritikan disampaikan oleh sejumlah tokoh nasional, praktisi hukum hingga ketua partai.
Meski menuai banyak kontra, MK mengaku tak ambil langkah apapun terkait sikap Denny Indrayana.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.