Senin, 29 September 2025

Pemilu 2024

Komisi II DPR Tunggu Penjelasan KPU soal Usulan Mempercepat Waktu Pendaftaran Capres

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menyebut setiap draf PKPU yang disusun harus dikonsultasikan kepada DPR, dalam hal ini Komisi II.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Hasanudin Aco
Tribunnews/JEPRIMA
Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia berpose usai menjadi narasumber pada sesi wawancara dengan Tribun Network di Gedung Tribun, Jakarta Pusat, Selasa (16/5/2023). Pada kesempatan tersebut Ahmad Doli Kurnia berbicara mengenai capres dan cawapres versi Partai Golkar dan sistem pemilu 2024. Tribunnews/Jeprima 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pimpinan Komisi II DPR merespons usulan mempercepat waktu pendaftaran pencalonan calon presiden dan wakil presiden.

Usulan itu tertuang dalam draf Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan Calon Presiden dan Wakil Presiden.

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menyebut setiap draf PKPU yang disusun harus dikonsultasikan kepada DPR, dalam hal ini Komisi II.

Sebab itu, Komisi II DPR menunggu KPU mengajukan permohonan Rapat Konsultasu, guna menjelaskan usulan mempercepat waktu pendaftaran capres.

"Kami tetap menunggu KPU mengajukan permohonan Rapat Konsultasi segera, karena setiap PKPU yang akan diterbitkan harus di konsultasikan ke Komisi II," kata Doli kepada Tribunnews.com, Jumat (8/9/2023).

Baca juga: Pengamat Prediksi Warga NU Lebih Banyak Pilih Ganjar Ketimbang Prabowo dan Anies di Pilpres 2024

Secara prinsip, kata Doli, jadwal yang sudah disusun sesuai dengan Perppu Pemilu.

Namun, dia belum bisa memastikan waktu Rapat Konsultasi, menunggu kepastian dari pihak KPU.

"Secara prinsip waktu pendaftaran yang disusun KPU itu kita dukung. Karena waktu itu sudah sesuai dengan perubahan di UU no.17 tahun 2017 tentang Pemilu, melalui Perppu beberapa waktu lalu," tandasnya.

KPU Susun Draf PKPU Percepat Waktu Pendaftaran Capres-Cawapres

Rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan Calon Presiden dan Wakil Presiden tengah digodok dan dilakukan uji publik oleh KPU.

Dalam rancangannya, KPU mempercepat pendaftaran pencalonan capres cawapres menjadi 10 Oktober 2023.

Sebelumnya, di PKPU 3/2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggara Pemilihan Umum Tahun 2024 diatur pencalonan dimulai 19 Oktober 2023.

Anggota KPU RI Idham Holik menjelaskan pihaknya mengacu pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pemilu yang sudah disetujui DPR, yakni UU 7/2023 Tentang Perubahan UU 7/2017, dalam penetapan jadwal dalam rancangan kali ini.

Berbeda ketika legal drafting PKPU 3/2022 yang masih merujuk pada UU Pemilu Nomor 7/2017.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan